SIANTAR
Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi SH, MH didampingi dua Hakim Anggota, Rahmad Hasibuan SH dan Kathrin Siagian SH memutuskan hukuman atau vonis terdakwa Brigadir Erwin Tua Parsaoran Samosir personil Polres Simalungun selama 6 tahun penjara dalam sidang perkara narkotika jenis shabu secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (23/2/2022) sore.
Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa akrab dipanggil Erwin itu membayarkan denda sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka ditambahkan hukumannya selama 3 bulan penjara.
Hukuman terdakwa Erwin itu sama halnya tuntutan hukumannya selama 6 tahun penjara denda Rp 2.640.000.000 subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Hutahuruk SH. Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim sepakat dengan JPU Ester Hutahuruk yang membuktikan terdakwa Erwin terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika bukan tanaman sebagaimana Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan primair penuntut umum.
Hal memberatkan perbuatan terdakwa Erwin tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan narkotika, dapat merusak generasi bangsa dan petugas Kepolisian (anggota Polri). Sedangkan hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan dan berterus terang mengakui perbuatannya.
Sesuai surat dakwaan JPU bahwa terdakwa Erwin ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar pada Kamis (1410/2021) dini hari sekira pukul 02.00 Wib kos kosan Jalan Melanton Siregar Gang Cisadane Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar.
Awalnya Senin (11/10/2021) malam sekira pukul 20.00 wib dipinggir jalan lintas Asahan lewat Pos Polisi Perdagangan, Terdakwa bertemu Lumut (belum tertangkap) dan membeli shabu seberat 2 gram dengan harga Rp. 1.600.000. kemudian Selasa (12/10/2021) sekira pukul 01.00 wib terdakwa membagi shabu tersebut menjadi 25 lima bungkus kecil untuk dijual kembali di kos kosan nya tersebut.
Siang harinya sekira pukul 14.00 wib dipinggir jalan Daerah Raya, terdakwa menjual shabu tersebut kepada Rahmad (tidak tertangkap) sebanyak 2 bungkus dengan harga Rp. 250.000, lalu Rabu (13/10/2021) sekira pukul 08.00 wib di Jalan Melanton Siregar Gg. Cisadane terdakwa menjual 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi shabu kepada Irwan (tidak tertangkap) seharga Rp. 100.000 dan sore harinya sekira pukul 15.00 wib, terdakwa kembali menjual 2 paket kecil shabu seharga Rp. 300.000 kepada marga Sihotang (tidak tertangkap) di Samping Ramayana Siantar Kelurahah Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar.
Selanjutnya Kamis (14/10/2021) sekira pukul 00.30 wib, terdakwa menjual 1 bungkus shabu kepada Barka Marpaung (tidak tertangkap) seharga Rp. 250.000 dan sekira pukul 01.00 wib, terdakwa kembali menjual kepada Barka Marpaung 1 bungkus plastik klip shabu seharga Rp. 100.000. Namun satu jam kemudian tepatnya pukul 02.00 WIB terdakwa ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar di kos-kosannya tepatnya kamar No. 12.
Dihadapan Ketua RT, para saksi menggeledah kamar terdakwa dan temukan barang bukti di dalam lemari 1 buah kotak Margarin Forvita warna hijau didalamnya 1 buah pipa kaca bekas bakar berisi shabu, 1 buah mancis lengkap dengan jarum sumbu, kemudian dari dalam kamar mandi berupa 1 bungkus sabun lifebuoy didalamnya 1 buah plastik klip tembus pandang berisi 8 paket shabu, dan 1 plastik klip tembus pandang didalamnya 5 bungkus plastik klip tembus pandang berisi shabu yang keseluruhannya seberat bersih atau Netto 1,04 gram, 10 plastik klip tembus pandang kosong
Lalu dari dalam kantong celananya ditemukan 1 buah dompet warna hitam berisi uang sebanyak Rp. 500.000 dan dari tempat tidur disita barang bukti 1 unit Handphone (Hp) merk Nokia, 1 unit Hp merk Samsung dan 1 unit Hp merk Infinix.
Sementara itu Terdakwa Erwin didampingi Penasehat hukum Posbakum Erwin Purba SH, MH, Tommy Saragih SH dan Morris Nadapdap SH secara lisan meminta waktu untuk berpikir-pikir.
Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi SH, MH menutup persidangan dan memberikan kesempatan kepada terdakwa Erwin selama tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas hukumannya tersebut.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan