SIANTAR
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus Maha SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar menuntut hukuman Personil Polres Simalungun BRIPTU Faisal Tanjung (26) selama 3 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan yang sudah dijalani dalam sidang perkara narkotik jenis Shabu secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (5/5/2021) sore.
Firdaus Maha mengatakan berdasarkan fakta persidangan Faisal warga Jalan Sadum Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kedua penuntut umum.
Hal hal meringankan Faisal bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya sedangkan hal hal memberatkan Terdakwa Faisal merupakan personil Polisi aktif yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, tidak mendukung program Perintah dalam memberantas peredaran narkotika serta terdakwa sudah pernah dihukum.
Sesuai surat dakwaan jaksa, Faisal ditangkap para saksi dari anggota Polri Satres Narkoba Polres Siantar hari Rabu (23/12/2020) sore sekira pukul 15.00 Wib dirumah saksi Rita Haryati Siregar (penuntutan terpisah) yang terletak di Jalan Lokomotif Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.
Awalnya Faisal datang kerumah itu untuk membeli narkotika jenis sabu dari saksi Rita seharga Rp.500.000 yang akan digunakannya sendiri. Kemudian para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar datang menangkap Faisal.
Faisal mengaku terakhir menggunakan shabu pada hari Senin (21/12/2020) di Jalan Sadum Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara dengan cara membuat bong kemudian memasukkan shabu ke dalam pipa kaca lalu pipa kaca sudah berisi shabu di bakar menggunakan mancis dan asapnya di hisap melalui pipet yang ada di ujung bong.
Sementar itu Terdakwa Faisal Tanjung didampingi Pengacara Posbakum Erwin Purba SH, MH secara lisan memohon supay Majelis Hakil meringankan putusan hukumannya.
Mendengar itu Majelis Hakim Diketahui Derman P Nababan SH, MH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Rabu depan dengan agenda pembacaan putusan hukuman terdakwa Faisal Tanjung.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan