SIANTAR
Membuktikan sebagai pengedar narkotika jenis Shabu sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Majelis Hakim Diketuai Vivi Siregar SH memutuskan hukuman atau vonis Terdakwa M Mahadim Saragih dengan mengkurangi selama 1 tahun penjara yakni 6 tahun penjara dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (25/5/2021) sore.
Majelis Hakim juga menghukum Terdakwa Mahadim membayar denda sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Hukuman Terdakwa Mahadim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman terdakwa selama 7 tahun denda Rp 800 Juta subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lynce Jernih Margaretha SH dengan menetapkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Terdakwa Mahadim ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar hari Rabu, tanggal 2 Desember 2020 sekira pukul 19.00 wib di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar. Dari Terdakwa Mahadim ditemukan barang bukti 1 buah kotak rokok CLU 13 berisi 1 paket narkotika jenis shabu, 1 buah baju seragam sekolah SMA didalam kantung baju tersebut ada 1 paket shabu-shabu, 1 buah tas sandang digantung didinding kamar yang didalamnya 1 buah timbangan digital. Kemudian 1 buah plastik warna merah didalamnya 2 paket shabu-shabu, 3 plastik klip kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Pematang Siantar Nomor : 072/IL.10040.00/2020 tanggal 05 Desember 2020, barang bukti milik terdakwa M Mahadim Saragih berupa 4 paket narkotika jenis shabu memiliki berat kotor 1,99 gram dan berat bersih 1,36 gram.
Sementara itu Terdakwa M Mahadim Saragih setelah kordinasi dengan Pengacara Prodeo Erwin Purba SH, MH menyatakan tidak terima dengan hukumannya itu dan mengajukan banding. “Saya banding Bu Hakim”.
Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Vivi Siregar SH menutup persidangan dengan memberikan kesempatan berpikir pikir selama tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding atas hukuman Terdakwa M Mahadim Saragih itu.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan