SIMALUNGUN
CP alias Coki (37) warga Jalan H. Ulakma Sinaga, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun tak berkutik diciduk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun akibat mengantongi narkotika jenis shabu.
Hal ini disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SiK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH dikonfirmasi Kamis (25/2/2021) siang sekira pukul 13.00 Wib.
Lukman mengatakan Pelaku Coki diringkus di Jalan Ragi Hidup Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun hari Rabu (24/02/2021) siang sekira pukul 13.30 WIB. Kemarin.
Penangkapan Pelaku Coki berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun kemudian Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono SH memperintahkan Kanit Idik Kanit I IPTU Dwi Ivan Siregar melakukan penyelidikan.
Selanjutnya hari Rabu (24/02/2021) siang sekira pukul 13.30 WIB Kanit Idik meringkus Pelaku Coki di Jalan Ragi Hidup dengan barang bukti tiga bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu sabu seberat kotor 0,53 gram dari saku sebelah kanan celana dipakainya.
Diinterogasi Pelaku Coki mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang pria di Penginapan Bor-Bor Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Adanya pengakuan itu Pelaku Coki dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Hingga saat ini Pelaku CP alias Coki sudah diamankan gunakan dilakukan penyidikan dan diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata AKP Lukman Hakim Sembiring SH mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post