SIMALUNGUN II
Ranto Sinaga (45), warga Huta III Imbalam Simpang Pete Sei Torop Nagori Sei Torop, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun dapat dipastikan terpaksa rayakan Natal dan tahun baru 2025 di penjara.
Pasalnya Ranto diciduk Polseķ Bosar Maligas, Polres Simalungun karena melakukan perjudian tebak angka jenis Hongkong di Huta I Simpang Pete, Nagori Sei Torop, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun tepatnya warung milik Erwin, Minggu (8/12/2024) malam sekitar pukul 22.15 WIB.
Informasi dihimpun, penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa di Warung milik Erwin tersebut sering dijadikan tempat perjudian tebak angka jenis Hongkong. .
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Minggu (8/12/2024) malam Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni Silalahi, SH dan Kanit Reskrim IPDA Gerry D. Simanjuntak SH pimpin penangkapan terhadap Ranto Sinaga sedang melakukan transaksi jual beli nomor togel jenis Hongkong di warung milik Erwin tersebut.
Dari Ranto Sinaga ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 456.000 dalam berbagai pecahan, 1 buku tulis, 2 block notes, dan 1 lembar kertas berisi catatan nomor tebakan togel Hongkong, serta 2 buah pulpen hitam.
Diinterogasi Ranto Sinaga mengaku melakukan perjudian tebak angka jenis Hongkong tersebut sehingga Ranto Sinaga beserta barang bukti diboyong ke Mako Polseķ Bosar Maligas.
“Tersangka Ranto Sinaga sudah ditahan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukum kami, terlebih dalam situasi pasca Pilkada 2024 ini,” Kata Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni Silalahi, SH dikonfirmasi pada hari Senin (9/12/2024). (Fred)