TANJUNG BALAI II
Tak terima diancam, Riki Seorang wartawan salah satu media online melaporkan Riadi Nainggolan merupakan suami Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tanjung Balai, Yustina Clara ke Polres Tanjung Balai pada Sabtu, (15/3/2025).
Dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/48/III/2025/SPKT/RES T.BALAI/POLDA SUMUT tersebut Riadei Nainggolan diancam dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sesuai dengan Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kejadian bermula dari pemberitaan Riki di akun Facebook “Ric Hie” mengenai dugaan pemotongan gaji honorer di Disperindag Tanjung Balai. Riadi Nainggolan kemudian memberikan komentar bernada ancaman di unggahan tersebut.
“Kuselesaikan kau demi damai Tuhan. Bapak hanya menasehatimu. Sudah, hari ini aku ikut campur dan jangan menyesal. Oke. Ini peringatan yang terakhir. Tak banyak bicara. Pikirkan baik-baik,” tulis Riadi.
Tidak hanya itu, Riadi juga melontarkan kata-kata kasar dan ancaman yang menyasar keluarga Riki. “Jangan kau bilang orang rumahku anjing, hancur kau nanti sekeluarga, aku paranormal. Aku hanya menasehatimu. Sudah. Cobalah anjing,” tulisnya lagi.
Merasa terancam dengan komentar-komentar tersebut, Riki melaporkan Riadi Nainggolan ke Polres Tanjung Balai.
“Pemberitaann saya itu terkait kebijakan Disperindag merupakan bagian dari tugas jurnalistik dan tidak bersifat pribadi,” Kata Riki singkat sembari menunjukkan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduannya di Polres Tanjung Balai. (TF)