SIANTAR
Feb (26) salah satu karyawan yang tinggal di Jalan Medan, Gg Subur, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun hanya bisa pasrah diarak ke Polres Siantar karena diduga menggelapakan uang penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) SPBU Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, Selasa (12/11/2019) siang sekira jam 10.30 Wib.
Informasi Feb sudah lima tahun bekerja sebagai karyawan di SPBU Jalan Ahmad Yani. Dugaan penggelapan uang minyak itu ternyata bukan lah yang pertama sekali dilakukan bapak anak satu itu melainkan kedua kalinya sehingga pemilik SPBU harus menanggung kerugian sekitar Rp16 juta.
Dimana yang pertama sekali, Feb diduga menggelapkan uang minyak sebesar Rp25 juta. Hanya saja Pemilik SPBU diketahui bernama Maruli tidak membawa permasalahan itu ke jalur hukum tetapi menyuruh menggantikan.
Belum lagi uang Rp25 juta itu lunas ternyata dua bulan yang lalu Feb kembali nekat menggelapkan uang minyak SPBU itu sebesar Rp16 juta dengan cara uang hasil pembelian minyak yang ada didalam laci tidak disetorkannya kepada Ita sebagai kasir SPBU tersebut.
Kenekatan Feb diduga menggelapkan penjualan minyak itu dengan alasan menambahi gaji nya Rp2 juta per bulan untuk menggantikan uang Rp25 juta yang digelapkannya pertama tersebut sedangkan sisa nya untuk menafkahi istri dan seorang anaknya tersebut.
Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Rusdi Ahya dikonfirmasi membenarkan Feb diserahkan ke Polres Siantar karena diduga menggelapkan uang penjualan minyak SPBU tersebut.
“Dia (Feb-red) masih diamankan setelah diserahkan pihak SPBU karena masih menunggu pihak SPBU itu membuat laporan pengaduan,”ujarnya. (Freddy)