MEDAN II
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap lima orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Perumahan Griya Ganda Asri, Sabtu (27/9/2025) Blok A sekitar pukul 14.30 WIB, kawasan Jalan Besar Deli Tua, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang.
Ada pun kelima tersangka masing-masing berinisial S (36), warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, BS (31) warga Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, S (46) warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, ES (38) warga Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, dan AS (25) warga Kecamatan Medan Kota.
“Lima orang pemuda diduga sebagai pengedar sabu ditangkap petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, kepada wartawan di Medan, Senin (6/10/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,29 gram, tiga plastik klip sedang berisi 2,7 gram sabu, empat plastik klip kecil berisi 1,7 gram sabu, satu timbangan elektrik, satu pipet berbentuk sendok, satu dompet kecil, bungkusan plastik klip kosong, serta lima unit ponsel berbagai merek.
AKBP Thommy Aruan menjelaskan, penangkapan kelima tersangka berawal dari laporan warga yang resah atas aktivitas mencurigakan di lantai dua rumah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika di beberapa ruangan.
“Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (ROM)