DAIRI II
Mantan Kepala Desa Sitinjo 2, Kecamatan Sitinjo, berinisial RB, terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa Sitinjo TA 2023 ditahan oleh unit Tipikor Polres Dairi.
Kapolres Dairi AKBP Faisal Andri Pratomo melalui Kanit Tipikor, Ipda Ganda Sembiring, Rabu (14/5/2025), mengatakan pihaknya melakukan penahanan terhadap RB selama 20 hari kedepan.
“Polres Dairi telah menetapkan RB sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Sitinjo 2 tahun anggaran 2023 pada tanggal 5 Mei 2025,” katanya.
Ia memaparkan bahwa RB ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Sitinjo II Tahun Anggaran (TA) 2023, dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh BPK RI senilai Rp 527 juta.
Dimana, modus korupsi yang dilakukan RB yakni ada kegiatan fiktif, kemudian penggelembungan (mark up) anggaran, serta ada kas yang dikuasai pribadi.
“Saudara RB mengunakan dana desa untuk kepentingan pribadi senilai Rp 300 juta.Dana Desa Sitonjo 2 tahun 2023 sebesar Rp1,3 miliar.Dan realisasi belanja sebesar Rp231 juta yang tidak bisa dipertanggunjawabkan serta pajak tidak disetor sekitar Rp300 ribu ,” papar Ipda Ganda.
“Untuk saat ini Polres Dairi telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi serta 1 orang ahli dari Universitas Sumatera Utara,” tutupnya. (ROM)





