Media Online Jurnal X
Senin, 15 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL SUMATERA UTARA Dairi
Mantan Kepala Desa Sitinjo 2, Kecamatan Sitinjo, berinisial RB yang ditahan unit Tipikor Polres Dairi. (Foto Ist)

Mantan Kepala Desa Sitinjo 2, Kecamatan Sitinjo, berinisial RB yang ditahan unit Tipikor Polres Dairi. (Foto Ist)

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 527 Juta, Eks Kades Sitinjo 2 Dairi Ditahan Polres Dairi

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
15 Mei 2025 | 14:52 WIB
in Dairi, KORUPSI
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

DAIRI II

Mantan Kepala Desa Sitinjo 2, Kecamatan Sitinjo, berinisial RB, terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa Sitinjo TA 2023 ditahan oleh unit Tipikor Polres Dairi.

Kapolres Dairi AKBP Faisal Andri Pratomo melalui Kanit Tipikor, Ipda Ganda Sembiring, Rabu (14/5/2025), mengatakan pihaknya melakukan penahanan terhadap RB selama 20 hari kedepan.

“Polres Dairi telah menetapkan RB sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Sitinjo 2 tahun anggaran 2023 pada tanggal 5 Mei 2025,” katanya.

Ia memaparkan bahwa RB ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Sitinjo II Tahun Anggaran (TA) 2023, dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh BPK RI senilai Rp 527 juta.

Dimana, modus korupsi yang dilakukan RB yakni ada kegiatan fiktif, kemudian penggelembungan (mark up) anggaran, serta ada kas yang dikuasai pribadi.

“Saudara RB mengunakan dana desa untuk kepentingan pribadi senilai Rp 300 juta.Dana Desa Sitonjo 2 tahun 2023 sebesar Rp1,3 miliar.Dan realisasi belanja sebesar Rp231 juta yang tidak bisa dipertanggunjawabkan serta pajak tidak disetor sekitar Rp300 ribu ,” papar Ipda Ganda.

“Untuk saat ini Polres Dairi telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi serta 1 orang ahli dari Universitas Sumatera Utara,” tutupnya. (ROM)

Share14Tweet9SendShare

Berita Terkait

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebing Tinggi, Idham Khalid SKM. MKes yang ditahan pihak Kejati Sumut. (Foto Ist)
KORUPSI

Eks Kadisdik Tebing Tinggi Ditahan Diduga Korupsi Proyek Smartboard SMP Negeri 

5 Desember 2025 | 00:18 WIB

MEDAN II Tim penyidik Kejati Sumut menetapkan dan menahan seorang tersangka lagi dalam dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pengadaan Papan...

Read more
Dua tersangka dugaan korupsi pengaturan pemenang pelaksana proyek pembangunan dan pemeliharaan proyek jalur kereta api (DJKA) di wilayah Medan yang ditahan KPK. (Foto Ist)
Jakarta

Dugaan Korupsi Proyek Jalur Kereta Api di Medan, KPK Tahan Dua Tersangka

1 Desember 2025 | 23:47 WIB

JAKARTA II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua orang dalam kasus dugaan korupsi pengaturan pemenang...

Read more
Kabid Koperasi dan UKM yang juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Ahmad Syarif resmi ditahan Kejari Medan atas dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) 2024. (Foto Ist)
KORUPSI

Dugaan Korupsi Medan Fashion Festival 2024, Kejari Medan Kembali Tahan Kabid Koperasi dan UKM Pemko Medan

1 Desember 2025 | 22:55 WIB

MEDAN II Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kembali menahan satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) 2024...

Read more
Kejatisu menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.Foto Ist

--


Kejatisu Tahan Dirut PT Bismancindo Perkasa Dan Dirut PT Gunung Emas Ekaputra Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard se-Kota Tebing Tinggi

Medan


Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.

Kasi Uheksi Bidang Pidsus Kejati Sumut, Khairur Rahman, didampingi Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan dan ekspose perkara.

“Penetapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-26/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 24 Oktober 2025, yang sebelumnya telah kami tindak lanjuti dengan penggeledahan di beberapa lokasi,” katanya kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).

Ia mengatakan dalam perkara itu menyampaikan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. 


“Tersangka pertama adalah Bambang Pranoto Seputra (BPS) selaku Direktur Utama PT Bismancindo Perkasa (BP), perusahaan distributor barang. Tersangka kedua adalah Drs Bambang Giri Arianto (BGA) selaku Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra (GEEP), perusahaan penyedia barang,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya selisih harga yang besar dalam pengadaan tersebut. 

“PT GEEP membeli smartboard dari PT BP dengan harga Rp 110 juta per unit untuk 93 unit, totalnya Rp 10,23 miliar. Sementara PT BP membeli barang yang sama dari principal, PT Ghalva Technologies, dengan harga Rp 27 juta per unit atau total Rp 2,51 miliar,” paparnya.

“Kami menemukan adanya dugaan mark up yang dilakukan secara tidak sah dengan tujuan menguntungkan diri sendiri maupun orang lain,” sambungnya.

Atas perbuatannya, kata Khairur, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Plh Kasi Penkum Indra Hasibuan menambahkan bahwa kedua tersangka telah ditahan. 

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mencegah para tersangka mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti. BPS ditahan berdasarkan surat perintah PRINT-27/L.2.1/Fd.2/11/2025 dan Drs BGA ditahan berdasarkan PRINT-26/L.2.1/Fd.2/11/2025. Keduanya kami tempatkan di Rutan Kelas IA Medan untuk 20 hari pertama,” katanya.

Indra menambahkan bahwa penyidik masih mendalami potensi keterlibatan pihak lain. 

“Penyidikan terus berjalan, dan apabila kami menemukan alat bukti yang cukup, pasti akan kami lakukan tindakan hukum selanjutnya,” pungkasnya.(ROM)
KORUPSI

Kejati Sumut Tahan Dirut PT Bismancindo Perkasa dan Dirut PT Gunung Emas Ekaputra Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard se-Kota Tebing Tinggi

26 November 2025 | 23:15 WIB

MEDAN II Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard)...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Sekda Pematangsiantar Tinjau Pemindahan Pedagang Gedung IV Pasar Horas ke Lokasi Kios Darurat

15 Desember 2025 | 22:07 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Serahkan Bingkisan natal kepada Petugas Kebersihan dan Penyandang Disabilitas

15 Desember 2025 | 21:56 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Sidak Dinas Kesehatan, Tekankan Pentingnya Integritas dan Tanggung Jawab

15 Desember 2025 | 21:49 WIB
BERITA

Sat Reskrim Polres Simalungun Sidak Pasar Jelang Natal, Pastikan Harga Sembako Stabil dan Stok Aman

15 Desember 2025 | 21:42 WIB
BERITA

Wesly Silalahi dan Kepala BPJS Cabang Pematangsiantar Tandatangani MoU Dalam Rangka UHC Prioritas

15 Desember 2025 | 14:24 WIB
BERITA

Ribuan Masyarakat Hadiri Perayaan Natal Oikumene Kota Tebing Tinggi

15 Desember 2025 | 10:05 WIB
BERITA

Wesly Hadiri Gebyar PORPI Tahun 2025 Kota Pematangsiantar

15 Desember 2025 | 08:05 WIB
BERITA

Walikota dan Kapolres Pematangsiantar Hadiri Bagak Marnatal Tahun 2025

15 Desember 2025 | 07:41 WIB
BERITA

Polsek Tanah Jawa Bagikan Sembako kepada Warga Kurang Mampu di Simpang Tangsi 

15 Desember 2025 | 01:52 WIB
BERITA

Wakil Walikota Tanjungbalai Pelepasan Bantuan Donasi Kemanusiaan ke Langkat

15 Desember 2025 | 01:43 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Buka Muscab Ikatan Bidan Indonesia ke VII Tahun 2025

15 Desember 2025 | 01:34 WIB
BERITA

Polsek Siantar Selatan Selesaikan Permasalahan Warganya Dengan Problem Solving

15 Desember 2025 | 01:29 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita