TEBING TINGGI II
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tebingtinggi akhirnya menetapkan 2 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan jasa konsultan perencanaan pada BPBD Kota Tebingtinggi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2021, pada Selasa (25/11/2025) malam.
Kedua tersangka itu yakni mantan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebingtinggi inisial Drs WS dan Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi dan Konstruksi inisial MH.
Total kerugian negara sebesar Rp 611.382.777. Temuan tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara yang dilakukan BPKP dengan Nomor: PE.04.03/SR/LHP-429/PW02/5.1/2025 tanggal 24 November 2025.
Kepala Kejari (Kajari) Kota Tebingtinggi, Satria Abdi, SH menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini bermula saat tersanagka MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama tersagnka WS selaku Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultan perencanaan.
“Tersangka MH menerbitkan 2 SPK (Surat Perintah Kerja) pada tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada 16 Agustus 2021. Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat MH atas perintah WS,” ujar Satria didampingi Kasi Pidsus Danang Dermawan dan Kasi Intelijen Sai Sintong Purba saat konferensi pers.
Selanjutnya, terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia dibuat, ditandatangani dan distempel tersangka MH selaku PPK. Lalu 13 kegiatan konsultan perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk, namun dilaksanakan sendiri tersangka MH.
“Kegiatan dilaksanakan tersangka MH diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran,” kata Kajari.
Kajari menambahkan tersangka WS selaku PA melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultan perencanaan kepada penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran, padahal tersangka WS mengetahui 13 pekerjaan tersebut tidak dikerjakan oleh penyedia.
“Sehingga pada 30 Desember 2021 dan 31 Desember 2021, uang sebesar Rp 611 juta lebih sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak,” ungkapnya.
Kemudian, tersangka MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu, penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan lalu dibagi tersangka WS.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Kedua tersangka WS dan MH akan ditahan selama 20 hari di Lapas Klas IIB Tebingtinggi sejak 25 November 2024 sampai 14 Desember 2025,” tegas Satria.
Kajari Tebing Tinggi mengaku pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka lainnya, termasuk penyedia yang terlibat.
“Apabila ada pihak lain dan ditemukan bukti-bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah,” pungkasnya. (PS)





