Media Online Jurnal X
Rabu, 26 November 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Kabupaten Simalungun
Tersangka Jantuahman Purba saat ditangkap Tim Tipikor Sat Reskrim Polres Simalungun dirumahnya

Tersangka Jantuahman Purba saat ditangkap Tim Tipikor Sat Reskrim Polres Simalungun dirumahnya

Diduga Korupsi, Polres Simalungun Tangkap Ketua BUMNag Unggul Jaya Dolok Merangir II Dirumahnya

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
26 November 2025 | 18:26 WIB
in Kabupaten Simalungun, KORUPSI
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIMALUNGUN II

Kerja cerdas Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Simalungun berbuah manis. Berkat penyelidikan mendalam selama tiga bulan, kerugian negara sebesar Rp 533.297.283 dari dana BUMNag Unggul Jaya berhasil diungkap dan diselamatkan.

Ketua BUMNag, Jantuahman Purba (44), kini mendekam di balik jeruji besi setelah ditangkap di rumahnya yang terletak di Huta Ponton Terang Nagori Dolok Merangir II Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun, pada Selasa (25/11/2025) pagi sekitar pukul 10.00 Wib.

Tersangka Jantuahman Purba saat diperiksa Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Simalungun

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang, S.H dalam keterangannya, pada Rabu (26/11/2025) malam menjelaskan, awalnya diterima Lapora Polisi (LP) No :LP / A / 13 / VIII / 2025 / SAT RESKRIM / POLRES SIMALUNGUN / POLDA SUMUT tnggal 19 Agustus 2025. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan koordinasi dengan Inspektorat untuk audit menyeluruh.

Kemudian berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Simalungun kami temukan kerugian negara sebesar Rp 533,3 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersangka Jantuahman Purba yang bersumber dari Selisih penarikan uang yang tidak dapat dipertanggung jawabkan Rp.65.132.100, Modal usaha simpan pinjam yang tidak dapat dipertanggung jawabkan Rp.397.610.000, Modal BSI Link yang tidak dapat dipertanggung jawabkan Rp.39.815.433 dan Modal usaha toko desa yang tidak dapat dipertanggung jawabkan Rp.30.739.750.

Adanya hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukannya dugaan korupsi maka pada Selasa (25/11/2025) pagi sekitar pukul 10.00 Wib Tim Tipikor menangkap tersangka Jantuahman Purba dirumahnya tersebut yang saat itu sedang bersama isterinya.

“Kami datang bersama perangkat desa untuk memberikan efek jera dan transparansi kepada masyarakat bahwa kami serius memberantas korupsi. Surat perintah penangkapan tersangka Jantuahman Purba sudah diserahkan langsung kepada isterinya,” jelasnya.

Kasat Reskrim menambahhkan, setelah ditangkap tersangka Jantuahman Purba dibawa ke ruangan pemeriksaan Unit Tipikor dan langsung diambil keterangan didampingi pengacara yang sudah disediakan penyidik Unit Tipikor.

Akibat perbuatannya tersangka Jantuahman Purba dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

“Hingga saat ini tersangka Jantuahman Purba sudah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Simalungun untuk 20 hari ke depan. Penahanan ini penting untuk kelancaran penyidikan dan pengamanan barang bukti. Kami akan terus bekerja keras menyelamatkan uang rakyat yang telah digelapkan,” Pungkas AKP Herison.

Sementara KBO Sat Reskrim IPDA Bilson Hutahuruk menambahkan keberhasilan Tipidkor Polres Simalungun ini menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam memberantas korupsi hingga ke level desa, memberikan harapan bagi masyarakat bahwa uang rakyat yang digelapkan dapat diselamatkan dan dikembalikan.

“Kami akan bekerja cepat agar kasus ini segera disidangkan dan uang rakyat segera dikembalikan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan dugaan korupsi,” Kata IPDA Bilson. (Fred)

Share10Tweet6SendShare

Berita Terkait

Kejatisu menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.Foto Ist

--


Kejatisu Tahan Dirut PT Bismancindo Perkasa Dan Dirut PT Gunung Emas Ekaputra Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard se-Kota Tebing Tinggi

Medan


Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.

Kasi Uheksi Bidang Pidsus Kejati Sumut, Khairur Rahman, didampingi Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan dan ekspose perkara.

“Penetapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-26/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 24 Oktober 2025, yang sebelumnya telah kami tindak lanjuti dengan penggeledahan di beberapa lokasi,” katanya kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).

Ia mengatakan dalam perkara itu menyampaikan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. 


“Tersangka pertama adalah Bambang Pranoto Seputra (BPS) selaku Direktur Utama PT Bismancindo Perkasa (BP), perusahaan distributor barang. Tersangka kedua adalah Drs Bambang Giri Arianto (BGA) selaku Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra (GEEP), perusahaan penyedia barang,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya selisih harga yang besar dalam pengadaan tersebut. 

“PT GEEP membeli smartboard dari PT BP dengan harga Rp 110 juta per unit untuk 93 unit, totalnya Rp 10,23 miliar. Sementara PT BP membeli barang yang sama dari principal, PT Ghalva Technologies, dengan harga Rp 27 juta per unit atau total Rp 2,51 miliar,” paparnya.

“Kami menemukan adanya dugaan mark up yang dilakukan secara tidak sah dengan tujuan menguntungkan diri sendiri maupun orang lain,” sambungnya.

Atas perbuatannya, kata Khairur, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Plh Kasi Penkum Indra Hasibuan menambahkan bahwa kedua tersangka telah ditahan. 

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mencegah para tersangka mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti. BPS ditahan berdasarkan surat perintah PRINT-27/L.2.1/Fd.2/11/2025 dan Drs BGA ditahan berdasarkan PRINT-26/L.2.1/Fd.2/11/2025. Keduanya kami tempatkan di Rutan Kelas IA Medan untuk 20 hari pertama,” katanya.

Indra menambahkan bahwa penyidik masih mendalami potensi keterlibatan pihak lain. 

“Penyidikan terus berjalan, dan apabila kami menemukan alat bukti yang cukup, pasti akan kami lakukan tindakan hukum selanjutnya,” pungkasnya.(ROM)
KORUPSI

Kejati Sumut Tahan Dirut PT Bismancindo Perkasa dan Dirut PT Gunung Emas Ekaputra Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard se-Kota Tebing Tinggi

26 November 2025 | 23:15 WIB

MEDAN II Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard)...

Read more
Polres Simalungun Amankan Syukuran Penganugerahan Pahlawan Nasional Tuan Rondahaim Saragih
BERITA

Polres Simalungun Amankan Syukuran Penganugerahan Pahlawan Nasional Tuan Rondahaim Saragih

26 November 2025 | 23:04 WIB

SIMALUNGUN II Suasana penuh sukacita menyelimuti kawasan Simalungun City Hotel pada Rabu, 26 November 2025. Ribuan warga dari berbagai daerah...

Read more
Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra SH MH sosialisasi seputar keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di SMA Negeri 1 Huta Bayu Raja
BERITA

Kapolsek Tanah Jawa Sosialisasikan Anti Bullying dan Tertib Berlalu Lintas kepada Siswa SMA Negeri 1 Huta Bayu Raja

26 November 2025 | 21:15 WIB

SIMALUNGUN II Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra SH MH sosialisasi seputar keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di SMA Negeri...

Read more
Pengurus DPC GAMKI Simalungun Audiensi ke Kajari Simalungun 
BERITA

Pengurus DPC GAMKI Simalungun Audiensi ke Kajari Simalungun 

26 November 2025 | 08:08 WIB

SIMALUNGUN II Audiensi sekaligus Silahturahmi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Simalungun disambut hangat Kepala...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wesly Hadiri Syukuran Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Tuan Rondahaim Saragih

26 November 2025 | 23:37 WIB
BERITA

Bantah Penanganan Lambat, Polres Pematangsiantar Tegaskan Kasus Pencabulan Terhadap Anak Masih Proses

26 November 2025 | 23:24 WIB
KORUPSI

Kejati Sumut Tahan Dirut PT Bismancindo Perkasa dan Dirut PT Gunung Emas Ekaputra Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard se-Kota Tebing Tinggi

26 November 2025 | 23:15 WIB
BERITA

Setujui APBD Kota Medan TA 2026 Rp 6,9 Triliun, Ini Saran dari Fraksi Nasdem DPRD

26 November 2025 | 23:10 WIB
BERITA

Polres Simalungun Amankan Syukuran Penganugerahan Pahlawan Nasional Tuan Rondahaim Saragih

26 November 2025 | 23:04 WIB
BERITA

Pemko Tanjungbalai Berencana Bangun Rumah Potong Unggas di Kelurahan Sirantau

26 November 2025 | 21:29 WIB
BERITA

Kapolsek Tanah Jawa Sosialisasikan Anti Bullying dan Tertib Berlalu Lintas kepada Siswa SMA Negeri 1 Huta Bayu Raja

26 November 2025 | 21:15 WIB
Batubara

Banjir Bandang dan Longsor Landa Sumut, Bobby Nasution Kirimkan Bantuan Logistik

26 November 2025 | 21:02 WIB
BERITA

Bencana Alam di Sumut, Polda Data 24 Orang Meninggal Dunia dan 5 Orang Hilang

26 November 2025 | 20:58 WIB
BERITA

Fraksi PDI Perjuaangan DPRD Medan Setujui APBD Kota Medan Rp 6,9 Triliun

26 November 2025 | 20:52 WIB
Kabupaten Simalungun

Diduga Korupsi, Polres Simalungun Tangkap Ketua BUMNag Unggul Jaya Dolok Merangir II Dirumahnya

26 November 2025 | 18:26 WIB
BERITA

4 Remaja Diduga Tawuran, Polseķ Sianțar Martoba Berikan Arahan dan Bimbingan

26 November 2025 | 17:15 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita