SIMALUNGUN II
Kerja cerdas Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Simalungun berbuah manis. Berkat penyelidikan mendalam selama tiga bulan, kerugian negara sebesar Rp 533.297.283 dari dana BUMNag Unggul Jaya berhasil diungkap dan diselamatkan.
Ketua BUMNag, Jantuahman Purba (44), kini mendekam di balik jeruji besi setelah ditangkap di rumahnya yang terletak di Huta Ponton Terang Nagori Dolok Merangir II Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun, pada Selasa (25/11/2025) pagi sekitar pukul 10.00 Wib.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang, S.H dalam keterangannya, pada Rabu (26/11/2025) malam menjelaskan, awalnya diterima Lapora Polisi (LP) No :LP / A / 13 / VIII / 2025 / SAT RESKRIM / POLRES SIMALUNGUN / POLDA SUMUT tnggal 19 Agustus 2025. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan koordinasi dengan Inspektorat untuk audit menyeluruh.
Kemudian berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Simalungun kami temukan kerugian negara sebesar Rp 533,3 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersangka Jantuahman Purba yang bersumber dari Selisih penarikan uang yang tidak dapat dipertanggung jawabkan Rp.65.132.100, Modal usaha simpan pinjam yang tidak dapat dipertanggung jawabkan Rp.397.610.000, Modal BSI Link yang tidak dapat dipertanggung jawabkan Rp.39.815.433 dan Modal usaha toko desa yang tidak dapat dipertanggung jawabkan Rp.30.739.750.
Adanya hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukannya dugaan korupsi maka pada Selasa (25/11/2025) pagi sekitar pukul 10.00 Wib Tim Tipikor menangkap tersangka Jantuahman Purba dirumahnya tersebut yang saat itu sedang bersama isterinya.
“Kami datang bersama perangkat desa untuk memberikan efek jera dan transparansi kepada masyarakat bahwa kami serius memberantas korupsi. Surat perintah penangkapan tersangka Jantuahman Purba sudah diserahkan langsung kepada isterinya,” jelasnya.
Kasat Reskrim menambahhkan, setelah ditangkap tersangka Jantuahman Purba dibawa ke ruangan pemeriksaan Unit Tipikor dan langsung diambil keterangan didampingi pengacara yang sudah disediakan penyidik Unit Tipikor.
Akibat perbuatannya tersangka Jantuahman Purba dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
“Hingga saat ini tersangka Jantuahman Purba sudah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Simalungun untuk 20 hari ke depan. Penahanan ini penting untuk kelancaran penyidikan dan pengamanan barang bukti. Kami akan terus bekerja keras menyelamatkan uang rakyat yang telah digelapkan,” Pungkas AKP Herison.
Sementara KBO Sat Reskrim IPDA Bilson Hutahuruk menambahkan keberhasilan Tipidkor Polres Simalungun ini menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam memberantas korupsi hingga ke level desa, memberikan harapan bagi masyarakat bahwa uang rakyat yang digelapkan dapat diselamatkan dan dikembalikan.
“Kami akan bekerja cepat agar kasus ini segera disidangkan dan uang rakyat segera dikembalikan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan dugaan korupsi,” Kata IPDA Bilson. (Fred)





