SIANTAR
Sihol Nainggolan (59) pegawai BUMN yang tinggal di Jalan Durian, Kelurahan Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun harus opname kondisi diduga patah kaki dan luka luka setelahs sepedamotornya Honda Supra X 125 Warna Hitam BK 4389 WV ditabrak mobil belum diketahui jenis dan plat nopolnya.
Tabrakan itu terjadi di Jalan Parsoburan Simpang Empat Jalan Laguboti, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar hari Senin (30/9/2019) pagi sekira pukul 09.00 Wib.
Sebelum terjadinya tabrakan itu, Sihol mengendarai sepedamotor Honda Supra X 125 BK 4389 WV datang dari arah Jalan Laguboti menuju kearah Jalan Parsoburan melintasi Simpang Empat Jalan Laguboti. Setiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) diduga kurang hati hati sepedamotor dikendarai Sihol ditabrak mobil yang datang dari arah Jalan Parsoburan melintasi Simpang Jalan Laguboti menuju arah Jalan Gereja.
Sihol terhempas dan terkapar di aspal sedangkan mobil yang menabrak langsung melarikan diri sehingga tidak diketahui plat nopol dan identitas pengemudinya. Warga setempat langsung menolong Sihol kondisi luka luka dengan membawa ke RS Harapan Jalan Farel Pasaribu Kota Siantar.
Selanjutnya sore harinya sekira pukul 16.00 Wib kejadian tabrakan itu baru dilaporkan ke Kantor Unit Laka Sat Lantas Polres Siantar. Begitupun personil piket Unit Laka langsung turun melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti sepedamotor Honda Supra X dikendarai Sihol lalu melihat kondisi Sihol di RS Harapan.
Sementara itu Kasat Lantas AKP Septian Dwi Rianto, SH, SIK dikonfirmasi melalui Kanit Laka AIPDA Marojahan Nainggolan mengatakan terjadinya tabrakan itu diduga kekurang hati hatian atau kelalaian pengendara sepedamotor honda supra x 125 Honda Supra X 125 Warna Hitam BK 4389 WV Sihol Nainggolan pada saat melintasi simpang empat yang tidak diatur apil atau rambu lalu lintas tidak memberikan kesempatan mobil jenis dan identitasnya tidak diketahui yang datang dari sebelah kiri jurusannya tersebut.
“Kejadian tabrakan itu sedang ditangani dengan sudah mengamankan barang bukti sepedamotor itu kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ujar Marojahan Nainggolan mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post