MEDAN II
Polda Sumut resmi menetapkan Bripda VPA sebagai tersangka karena menabrak seorang wanita hingga nyaris tewas di depan Tempat Hiburan Malam (THM) HW Tiger Club Medan, Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat.
Dimana, Bripda VPA merupakan pengemudi mobil.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, mengatakan status perkara telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan, Bripda VPA yang mengemudikan mobil ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua rekannya hanya berstatus saksi karena berada di posisi penumpang.
Hal yang sama juga dikatakan, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan ketiga personel tersebut telah ditahan di Penempatan Khusus (Patsus) Bid Propam Polda Sumut untuk menjalani proses etik.
“Bripda VPA telah ditetapkan tersangka selaku pengemudi mobil yang menabrak korban,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani kepada wartawan, Senin (3/11/2025).
Ia mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Bripda VPA itu setelah penyidik Satlantas Polrestabes Medan melakukan gelar perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas) terhadap korban.
“Atas perbuatannya, Bripda VPA dikenakan Pasal 310 Ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena mengakibatkan korbannya mengalami luka berat, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” katanya.
Sebagaimana dilansir, peristiwa kecelakaan itu terjadi di depan tempat hiburan malam (THM) HW Tiger Club Medan, Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat, pada Minggu 26 Oktober 2025 dini hari lalu.
Ketika itu mobil Honda Mobilio warna hitam yang dikendarai anggota Polri Bripda VPA, bersama rekannya Bripda ST, dan Bripda BI menabrak seorang pejalan kaki bernama Elida Delviana Tamin (26).
Setelah menabrak korban, kendaraan yang kemudikan anggota Polri itu hilang kendali dan menabrak trotoar jalan hingga mengalami kerusakan cukup parah di bagian depan. (ROM)





