TARUTUNGOknum dosen salah satu kampus di Kota Tarutung, inisial NTL (33) resmi ditetapkan Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tapanuli Utara (Taput) resmi menjadi tersangka setah diduga menyodomi mahasiswanya .
“Tersangka NTL sudah ditahan penyidik PPA Polres Taput,” kata Kasi Huma Polres Taput Aiptu W. Baringbing, Sabtu (4/6/2022).
Ia menyebutkan penetapan tersangka NTL dilaksanakan Jumat (3/6/2022) dan hari itu juga dilakukan penahanan. Penetapan NTL sebagai tersangka, setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli berupa Visum Et Refertum (VER).
“Terhadap tersangka dikenakan melanggar Pasal 292 KUH Pidana (Perbuatan cabul sama kelamin) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Kasi Humas Polres Tapanuli Utara.
Sebelumnya, seorang Dosen inisial, NTL (33) dilaporkan oleh mahasiswanya sendiri atas kasus pencabulan berupa sodomi.
Pelapor yang menjadi korban atas kasus tersebut yakni KS (21) mahasiswa di perguruan tinggi tersebut. Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Taput, Rabu (25/5/2022).
Peristiwa cabul dalam bentuk sodomi terjadi pada korban Rabu (28/4) sekira pukul 22.00 WIB, di rumah pelaku NTL, di Silangkitang Sipaholon, Kabupaten Taput, Sumatera Utara. (*/ROM)
Editor : Freddy Siahaan