SIANTAR
Oknum Perwira menjabat Wakapolsek Siantar Martoba IPTU JS dilaporkan ke Polres Siantar atas tuduhan penipuan lantaran diduga tak membayar hutangnya beberapa waktu lalu.
Pelapor sekaligus korban bernama Hisar Gumanti Hutajulu (50) warga Jalan Bawal, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/560/VII/2022/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara tanggal 25 Juli 2022 dan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : STTLP/B/454/VII/2022/SPKT/Res P Siantar/Sumut.
Hisar ditemui di Kantin Polres Siantar usai membuat laporan pengaduan menjelaskan tanggal 27 November 2020 Iptu JS bersama Join Manalu datang ke rumahnya untuk meminjam uang Rp 24 juta dengan memberikan jaminan surat akte notaris tanahnya didaerah Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut setelah panen tiga bulan kedepan.
“Saat itu ada yang menjembatani dia (Iptu JS). Namanya Join Manalu. Dia meminjam uang saya katanya untuk membeli bibit ikan untuk ke kolamnya didaerah Tanjung Pinggir,”jelasnya.
Dikatakannya, kedua kalinya pada 12 Maret Tahun 2021 Iptu JS kembali meminjam uang nya Rp 21 juta dan berjanji akan mengembalikan setelah panen tiga bulan kedepan. Dua kali peminjaman uang tesebut ada bukti kwitansi ditandatangani Iptu JS.
“Karena belum panen alasannya, lalu minjam lagi biar nambah buat dua kolam lagi. Kita ada nagih setelah pinjaman kedua pada bulan Februari 2022 tapi dia janji bayar setelah jadi Kapolsek Siantar Martoba. (Katanya) itu nggak meleset lagi,” katanya.
Namun Hisar menambahkan saat kembali menagih dua bulan kemudian, Hisar mengaku kesal dengan ucapan Iptu yang merasa tak meminjam. Iptu JS memberi banyak alasan, mulai akan membayar setelah panen, jadi Kapolsek, sampai terkena santet.
“Belakangan nggak ada itikad baiknya. Cuek. Dia malah bilang nggak ada urusan sama kami, yang ada sama si Manalu,”tambahnya.
Hisar menyampaikan pihaknya sendiri sempat melaporkan kasus ini ke Paminal Propam Polres Siantar. Namun dalam pertemuan tersebut, Iptu JS malah mengaku sudah membayar hutangnya melalui Join Manalu kendati tak bisa membuktikan pelunasan tersebut secara jelas.
“Setelah ada mediasi di ruangan Paminal Propam itu masih saya kasih waktu sama dia tapi tetap juga tidak ada itikad baiknya mengembalikan uang yang dipinjamnya makanya hari ini saya membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Siantar ini,” Pungkasnya sembari menunjukkan kwitansi dua kali peminjaman uangnya ditandatangani Iptu JS dan akte notaris
Sementara Kasi Propam Iptu Jhon Purba SH mengatakan membenarkan sudah pernah mempertemukan kedua belah pihak (Korban dan Iptu JS), namun tidak ada titik terang, sehingga korban memilih membuat laporan polisi ke SPKT,” katanya.
Terlapor Iptu JS dikonfirmasi teman-teman wartawan pada sore harinya mengaku bersumpah demi Tuhan telah membayarkan hutangnya. Bahkan dirinya sudah menjelaskan pembayaran hutang tersebut di Provos.
“Maaf lah dek. Sudah digelar di Propos, sudah jumpa kami. Itu niat dia mau meras aku. Demi Tuhan aku dulu makai uang dia Rp 20 juta dengan boroh surat rumahku. Jadi yang Rp 20 juta itu kucicil Rp 2 juta seminggu. Bayarnya melalui Joel-Mandor Sepadan. Jadi ku pakai dan Kwitansi yang ku teken Rp 20 juta. Jadi lunas ku bayar,” katanya.
“Di SPKT pun sudah di gelar, memang sudah kubayar. Tapi niat dia mmg mau hancurkan aku, segala cara dibuat dia mau permalukan ku. Biarlah dek buat LP dia biar jelas,” ucapnya.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan