MEDAN II
Polda Sumut akhirnya berhasil menangkap IPTU Supriadi.
Perwira Polres Serdang Bedagai (Sergai) itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) masuk anggota Polri, terlibat dengan tersangka Ninawati (NW).
Informasi dihimpun wartawan menyebutkan, IPTU Supriadi ditangkap pada Jumat, 5 April lalu di Gerbang Tol Lubuk Pakam, setelah sebelumnya dikabarkan melarikan diri pasca penetapan status tersangkanya.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Sonny W Siregar mengakui pihaknya telah menangkap Iptu Supriadi.
“Benar, diamankan pada Jumat 5 April lalu,” kata Sonny, Rabu (17/4).
Kini, IPTU Supriadi yang dimutasi ke Satuan Brimob Polda Sumut langsung dipenjarakan.
“Tersangka sudah kita lakukan penahanan di gedung tahanan dan barang bukti di Polda Sumut,” tutupnya.
Sebelumnya, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan Iptu Supriadi sebagai tersangka dan dimutasi ke Sat Brimob Polda Sumut.
Ia diduga terlibat tipu gelap masuk anggota Polri Rp 1,3 miliar bersama tersangka Ninawati, yang sudah ditangkap lebih dahulu.
Dalam kasus ini Supriadi diduga sebagai perantara yang memperkenalkan korban bernama Afnir kepada Ninawati. (ROM)