MEDAN II
Mengantisipasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG), Dinas Perkimcikataru/PKPCKTR (Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang) Kota Medan dan Satpol PP diminta tingkatkan pengawasan soal bangunan tanpa izin.
Seperti pendirian bangunan Doorsmer SEHAT di Jl SM Raja Sp Jl Halat Kecamatan Medan Kota. Terkait pendirian bangunan yang diduga tanpa tersebut, Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul MA Simanjuntak SH minta pemilik bangunan menghentikan pembangunan sebelum memiliki izin PBG.
“Kita minta pemilik menghentikan pembangunan sebelum mengantongi PBG dan supaya segera mengurusnya. Kalau sudah terbit izin PBG nya, plangnya supaya dipasang di lokasi bangunan,” ujar Paul MA Simanjuntak kepada wartawan, Senin (8/9/2025).
Kepada OPD Pemko Medan yang membidangi pembangunan supaya mengawasi bangunan yang tidak memiliki izin.
“Pemilik bangunan supaya diarahkan mengurus PBG nya, sehingga PAD Pemko Medan dapat maksimal,” ucapnya.
Ditambahkan Paul, terkait bangunan bermasalah di Kota Medan termasuk bangunan Doorsmer SEHAT, Komisi 4 DPRD Medan akan segera memanggil pemilik ke gedung DPRD Medan untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Kita selaku fungsi pengawasan sangat berharap PAD kita meningkat,” ungkapnya.
Seperti diketahui, pendirian bangunan Doorsmer SEHAT Jl SM Raja Sp Jl Halat Medan tidak terlihat plang PBG di lokasi bangunan. Saat dikonfirmasi kepada pihak Perkimcikataru Kota Medan, Affan mengatakan akan segera menindaklanjuti dan turun ke lokasi. (ROM)