Media Online Jurnal X
Selasa, 28 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Robin Tua Samosir didampingi kuasa hukum Bennri Pakpahan, S.H di Polda Sumut (Foto Ist)

Robin Tua Samosir didampingi kuasa hukum Bennri Pakpahan, S.H di Polda Sumut (Foto Ist)

Diduga Tidak Profesional, Seorang Petani Laporkan Kasat Reskrim, Kanit PPA dan Penyidik Polres Samosir ke Propam Polda Sumut

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
27 Oktober 2025 | 22:01 WIB
in BERITA, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Seorang warga Kabupaten Samosir, Robin Tua Samosir, yang berprofesi sebagai petani, melaporkan dugaan ketidakprofesionalan sejumlah penyidik Polres Samosir ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara (Sumut).

“Hari ini secara resmi klien saya melaporkan Kasat Reskrim, Kanit PPA, dan penyidik pembantu Polres Samosir ke Bid Propam Polda Sumut,” ujar Bennri Pakpahan, S.H, selaku penasehat hukum Robin Tua Samosir, di Polda Sumut, Senin (27/10).

Menurut Benri, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkara yang dilaporkan kliennya melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/4/VIII/2025/SPKT/POLSEK PALIPI/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMUT tertanggal 20 Agustus 2025.

“Sejak dilaporkan pada Agustus lalu, hingga kini belum ada penetapan tersangka. Justru penyidik memproses laporan lain yang dibuat oleh pihak terlapor,” tegas Benri.

Ia menjelaskan, terdapat dua laporan yang saling terkait, yakni ; laporan Robin Tua Samosir dan laporan Mandala Situmorang, yang sama-sama berisi dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 subsider 351 KUHP

“Dalam dua laporan itu terdapat perbedaan mencolok dalam penanganannya,” ujar Benri.

Untuk laporan Robin Tua Samosir, kata Bennri, penyidik hanya mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/344/IX/2025/Reskrim tertanggal 1 September 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/130/X/2025/Reskrim tertanggal 3 Oktober 2025, tanpa ada penetapan tersangka.

Sementara itu, dalam laporan Mandala Situmorang dengan Nomor: LP/B/272/VIII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMUT, penyidik sudah menetapkan dan menahan Fransiscus Franki Situmorang sebagai tersangka.

“Ini yang kami nilai janggal. Ada perlakuan yang berbeda antara dua laporan yang seharusnya diproses secara seimbang,” kata Benri.

Bennri menilai langkah penyidik Polres Samosir tidak sesuai prosedur dan meminta Propam Polda Sumut menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif.

“Secara tegas, saya meminta agar Bid Propam Polda Sumut segera memeriksa Kasat Reskrim, Kanit PPA, dan penyidik pembantu Polres Samosir,” ujarnya.

Dalam Surat Penerimaan Pengaduan Propam Nomor: SP2SP2/207/X/2025/SUBBAGYANDUAN tertanggal 27 Oktober 2025, disebutkan para terlapor yakni ; AKP Edward Sidauruk (Kasat Reskrim Polres Samosir), IPDA Deni Mustika Sukmana (Kanit PPA Satreskrim), serta BRIPDA Adi P.S. Marbun (penyidik pembantu).

Benri menambahkan, pihaknya telah menyurati Kapolres Samosir pada 14 Oktober 2025 untuk meminta percepatan penanganan laporan tersebut, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.

“Penyidik menggelar perkara pada 25 September 2025, dari lidik ke sidik. Namun hasilnya gelar perkara atas laporan klien saya belum naik sidik. Sementara laporan Mandala Situmorang dari hasil gelar perkara di hari yang sama, penyidik menetapkan salah satu dari terlapor sebagai tersangka. Ini yang kami pertanyakan,” katanya.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar kedua perkara itu ditarik dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum) Polda Sumut.

“Saya berharap kepada Kapolda Sumut agar mengatensikan laporan klien saya untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, serta meminta Polda Sumut agar melakukan gelar perkara khusus atas dua laporan yang sedang ditangani penyidik Polres Samosir,” ujarnya.

Sementara itu, Robin Tua Samosir menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan yang dilaporkannya terjadi pada 19 Agustus 2025 malam di Desa Sideak, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir.

“Saya dianiaya oleh Mandala Situmorang, yang merupakan anggota BPD Desa Sideak, bersama dua orang lainnya yaitu Deak Parulian Situmorang dan Jon Daniel Situmorang,” kata Robin.

Ia menceritakan, peristiwa itu bermula saat dirinya melintas dengan sepeda motor dan melihat sekelompok orang yang sedang minum-minuman keras di depan rumah kepala desa.

“Saat melintas, saya merasa dipanggil. Saya berhenti di depan rumah kepala desa, lalu ada tiga orang mendatangi saya. Tanpa sebab yang jelas, salah satu pelaku kemudian memukul saya, disusul tendangan yang mengenai kaki saya,” ujarnya.

Akibat serangan itu, Robin terjatuh dan mengalami luka di bagian kaki serta leher kemudian  melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palipi pada keesokan harinya.

Namun dalam proses hukum berikutnya, dirinya justru diperiksa dalam laporan balik yang dibuat pihak terlapor. Karena itu, ia bersama penasihat hukumnya mengadukan penanganan perkara tersebut ke Propam Polda Sumut.

“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Saya ini masyarakat kecil, tapi ingin hukum berpihak pada kebenaran,” katanya.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk membantah pihaknya tidak profesional dalam menangani perkara tersebut.

“Kami sudah bekerja sesuai prosedur. Penetapan tersangka Fransiscus dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar Edward ketika dihubungi dari Medan, Senin saat dihubungi wartawan.

Ia menjelaskan, kedua perkara yang saling melapor itu telah ditangani dan digelar perkaranya oleh penyidik Polres Samosir.

“Kedua laporan sama-sama kami proses. Dalam waktu dekat, laporan satunya juga akan ada penetapan tersangka,” katanya.

Terkait dirinya dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut, Edward menilai hal tersebut merupakan hak dari pelapor.

“Yang penting kami bekerja secara profesional,” pungkasnya. (ROM)

Share10Tweet6SendShare

Berita Terkait

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan dan Dirreskrimum Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh dalam paparan "Operasi Kancil 2025". (Foto Ist)
BERITA

Polda Sumut Ringkus 226 Tersangka dari 249 Kasus Kejahatan Dalam “Operasi Kancil 2025”

27 Oktober 2025 | 22:55 WIB

MEDAN II Sebanyak 249 kasus kejahatan dengan 226 tersangka selama pelaksanaan operasi kepolisian kewilayahan “Kancil Toba 2025”. Kegiatan tersebut dilaksanakan...

Read more
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH pengecekan SPPG dalam distribusikan makanan bergizi gratis (MBG) ke anak TK Kemala Bhayangkari 06 dan SMP nNegeri 1
BERITA

SPPG Mulai Distribusikan Makanan Bergizi Gratis, Kapolres Pematangsiantar Pastikan Berjalan Sesuai Prosedur

27 Oktober 2025 | 22:51 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri di bawah Yayasan TK Kemala Bhayangkari 06 Cabang Pematangsiantar mulai hari ini,...

Read more
Polres Tanjung Balai Gelar Makan Bersama di SMA Negeri 1 
BERITA

Dukung MBG, Polres Tanjung Balai Gelar Makan Bersama di SMA Negeri 1 

27 Oktober 2025 | 22:23 WIB

TANJUNGBALAI II Dalam rangka mendukung program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG), Polres Tanjungbalai melalui Satuan Pelaksana Program Pangan Bergizi (SPPG)...

Read more
Diskusi Nasional SMSI akan Mengupas Tuntas Media Baru dan UU ITE
BERITA

Diskusi Nasional SMSI akan Mengupas Tuntas Media Baru dan UU ITE

27 Oktober 2025 | 22:15 WIB

JAKARTA II Diskusi Nasional yang digelar pada hari Selasa (28/10/2025), akan mengupas tuntas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polda Sumut Ringkus 226 Tersangka dari 249 Kasus Kejahatan Dalam “Operasi Kancil 2025”

27 Oktober 2025 | 22:55 WIB
BERITA

SPPG Mulai Distribusikan Makanan Bergizi Gratis, Kapolres Pematangsiantar Pastikan Berjalan Sesuai Prosedur

27 Oktober 2025 | 22:51 WIB
BERITA

Dukung MBG, Polres Tanjung Balai Gelar Makan Bersama di SMA Negeri 1 

27 Oktober 2025 | 22:23 WIB
BERITA

Diskusi Nasional SMSI akan Mengupas Tuntas Media Baru dan UU ITE

27 Oktober 2025 | 22:15 WIB
BERITA

Pemko Tidak Serius Atasi Banjir, DPRD Medan : Bentuk Saja Dinas Pawang Hujan

27 Oktober 2025 | 22:05 WIB
BERITA

Diduga Tidak Profesional, Seorang Petani Laporkan Kasat Reskrim, Kanit PPA dan Penyidik Polres Samosir ke Propam Polda Sumut

27 Oktober 2025 | 22:01 WIB
BERITA KRIMINALITAS

2 Geng Motor “Medusa Area” Pelaku Pembacok Pegawai Imigrasi Diringkus Polisi

27 Oktober 2025 | 21:52 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah dan Program Koperasi Desa Merah Putih Tahun 2025

27 Oktober 2025 | 20:37 WIB
BERITA

Wakapolres Tanjungbalai Laksanakan Police Goes To School di SMA Negeri 1

27 Oktober 2025 | 20:32 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Bentuk Satgas Pengawasan Pangan

27 Oktober 2025 | 20:25 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Resmikan SPPG Keramat Kubah Esdengki – Yayasan Hijrah Bersama Masyarakat

27 Oktober 2025 | 20:19 WIB
BERITA

Proses Perobohan Gedung IV Pasar Horas Kota Pematangsiantar Hampir Tuntas

27 Oktober 2025 | 20:13 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita