MEDAN II
Seorang warga Kabupaten Samosir, Robin Tua Samosir, yang berprofesi sebagai petani, melaporkan dugaan ketidakprofesionalan sejumlah penyidik Polres Samosir ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara (Sumut).
“Hari ini secara resmi klien saya melaporkan Kasat Reskrim, Kanit PPA, dan penyidik pembantu Polres Samosir ke Bid Propam Polda Sumut,” ujar Bennri Pakpahan, S.H, selaku penasehat hukum Robin Tua Samosir, di Polda Sumut, Senin (27/10).
Menurut Benri, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkara yang dilaporkan kliennya melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/4/VIII/2025/SPKT/POLSEK PALIPI/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMUT tertanggal 20 Agustus 2025.
“Sejak dilaporkan pada Agustus lalu, hingga kini belum ada penetapan tersangka. Justru penyidik memproses laporan lain yang dibuat oleh pihak terlapor,” tegas Benri.
Ia menjelaskan, terdapat dua laporan yang saling terkait, yakni ; laporan Robin Tua Samosir dan laporan Mandala Situmorang, yang sama-sama berisi dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 subsider 351 KUHP
“Dalam dua laporan itu terdapat perbedaan mencolok dalam penanganannya,” ujar Benri.
Untuk laporan Robin Tua Samosir, kata Bennri, penyidik hanya mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/344/IX/2025/Reskrim tertanggal 1 September 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/130/X/2025/Reskrim tertanggal 3 Oktober 2025, tanpa ada penetapan tersangka.
Sementara itu, dalam laporan Mandala Situmorang dengan Nomor: LP/B/272/VIII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMUT, penyidik sudah menetapkan dan menahan Fransiscus Franki Situmorang sebagai tersangka.
“Ini yang kami nilai janggal. Ada perlakuan yang berbeda antara dua laporan yang seharusnya diproses secara seimbang,” kata Benri.
Bennri menilai langkah penyidik Polres Samosir tidak sesuai prosedur dan meminta Propam Polda Sumut menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif.
“Secara tegas, saya meminta agar Bid Propam Polda Sumut segera memeriksa Kasat Reskrim, Kanit PPA, dan penyidik pembantu Polres Samosir,” ujarnya.
Dalam Surat Penerimaan Pengaduan Propam Nomor: SP2SP2/207/X/2025/SUBBAGYANDUAN tertanggal 27 Oktober 2025, disebutkan para terlapor yakni ; AKP Edward Sidauruk (Kasat Reskrim Polres Samosir), IPDA Deni Mustika Sukmana (Kanit PPA Satreskrim), serta BRIPDA Adi P.S. Marbun (penyidik pembantu).
Benri menambahkan, pihaknya telah menyurati Kapolres Samosir pada 14 Oktober 2025 untuk meminta percepatan penanganan laporan tersebut, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.
“Penyidik menggelar perkara pada 25 September 2025, dari lidik ke sidik. Namun hasilnya gelar perkara atas laporan klien saya belum naik sidik. Sementara laporan Mandala Situmorang dari hasil gelar perkara di hari yang sama, penyidik menetapkan salah satu dari terlapor sebagai tersangka. Ini yang kami pertanyakan,” katanya.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar kedua perkara itu ditarik dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum) Polda Sumut.
“Saya berharap kepada Kapolda Sumut agar mengatensikan laporan klien saya untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, serta meminta Polda Sumut agar melakukan gelar perkara khusus atas dua laporan yang sedang ditangani penyidik Polres Samosir,” ujarnya.
Sementara itu, Robin Tua Samosir menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan yang dilaporkannya terjadi pada 19 Agustus 2025 malam di Desa Sideak, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir.
“Saya dianiaya oleh Mandala Situmorang, yang merupakan anggota BPD Desa Sideak, bersama dua orang lainnya yaitu Deak Parulian Situmorang dan Jon Daniel Situmorang,” kata Robin.
Ia menceritakan, peristiwa itu bermula saat dirinya melintas dengan sepeda motor dan melihat sekelompok orang yang sedang minum-minuman keras di depan rumah kepala desa.
“Saat melintas, saya merasa dipanggil. Saya berhenti di depan rumah kepala desa, lalu ada tiga orang mendatangi saya. Tanpa sebab yang jelas, salah satu pelaku kemudian memukul saya, disusul tendangan yang mengenai kaki saya,” ujarnya.
Akibat serangan itu, Robin terjatuh dan mengalami luka di bagian kaki serta leher kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palipi pada keesokan harinya.
Namun dalam proses hukum berikutnya, dirinya justru diperiksa dalam laporan balik yang dibuat pihak terlapor. Karena itu, ia bersama penasihat hukumnya mengadukan penanganan perkara tersebut ke Propam Polda Sumut.
“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Saya ini masyarakat kecil, tapi ingin hukum berpihak pada kebenaran,” katanya.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk membantah pihaknya tidak profesional dalam menangani perkara tersebut.
“Kami sudah bekerja sesuai prosedur. Penetapan tersangka Fransiscus dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar Edward ketika dihubungi dari Medan, Senin saat dihubungi wartawan.
Ia menjelaskan, kedua perkara yang saling melapor itu telah ditangani dan digelar perkaranya oleh penyidik Polres Samosir.
“Kedua laporan sama-sama kami proses. Dalam waktu dekat, laporan satunya juga akan ada penetapan tersangka,” katanya.
Terkait dirinya dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut, Edward menilai hal tersebut merupakan hak dari pelapor.
“Yang penting kami bekerja secara profesional,” pungkasnya. (ROM)





