TANJUNG BALAI
Diduga lagi menunggu pembelil, Jun alias Edi (47) diduga pengedar narkotika jenis shabu warga Jalan Garuda Gg. Cendrawasih Lk.IV Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjung Balai.
Pelaku Edi diringkus lagi berdiri-diri dipinggir Jalan Garuda Lk.IV Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Selasa (10/8/2021) malam sekitar pukul 22.00 wib.

Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa Beting kuala kapias PT Timur Jaya Teluk Nibung, seorang laki-laki akan melakukan transaksi narkoba jenis shabu. Setelah dilakukan penyelidikan, Selasa (10/8/2021) malam sekitar pukul 22.00 wib Tim Opsnal dipimpin Kanit idik II Satres Narkoba IPDA N. Tamba berhasil diringkus seorang laki-laki berinisial Jun alias Edi sedang berdiri-diri dipinggir Jalan Garuda Lk IV tersebut.
Dari Pelaku Edi ditemukan barnag bukti 1 bungkus diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 5,14 gram berada disamping sebelah kanannya, kemudian 1 unit Hp. Merk Nokia warna hitam, 1 lembar kertas timah rokok sempoerna dan uang Rp. 445 ribu.
Diinterogasi Pelaku Edi mengaku barang bukti shabu itu miliknya sehingga IPDA N Tamba memperintahkan Tim Opsnal memboyong Pelaku Edi dan seluruh barang bukti ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Tanjung Balai.
“Pelaku Jun alias Edi sudah diamakan guna dilakukan pemeriksaan dan akan ditahan untuk diproses dengan mempersangkanan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,”kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Huma IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan SH.
Penulis : Tin Fauziah
Editor : Freddy Siahaan





