MEDAN II
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali mengungkap praktik peredaran narkotika di sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Komplek Seroja Permai, Jalan Gagak Hitam/Ringroad, Kecamatan Sunggal, Kota Medan.
Dalam dua penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (15/5) malam dan Jumat (16/5) siang, petugas berhasil mengamankan puluhan orang dan sejumlah barang bukti terkait penyalahgunaan narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa penggerebekan pertama dilakukan pada Jumat malam sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas menemukan adanya transaksi jual beli pil ekstasi yang dilakukan secara terbuka oleh oknum manajemen tempat hiburan tersebut. Ekstasi dijual oleh Waitres.
Dalam penggerebekan tersebut, lanjutnya, petugas mengamankan tiga orang, termasuk seorang perempuan yang diduga sebagai pengedar narkotika. Dua orang lainnya yang mencoba menghalangi proses penangkapan. Selanjutnya kedua orang tersebut diserahkan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut untuk penindakan dan penyidikan lebih lanjut. Selain itu, pihaknya juga mengamankan 10 butir pil ekstasi.
“Tangkap pertama tidak banyak, 10 butir. Jual beli (pil ekstasi) secara terbuka, ini paling ironis. Yang dijual oleh orang-orang di dalam (tempat hiburan malam) tersebut,” kata Calvijn.
“Kami mendapati transaksi ekstasi dilakukan secara terang-terangan oleh pihak manajemen. Salah satu pelaku mengaku sebagai petugas keamanan. Namun, setelah dicek, ternyata tidak terdaftar secara resmi,” sambung Calvijn.
Penggerebekan kedua dilakukan pada Sabtu siang sekitar pukul 14.00 WIB. Petugas kembali menemukan aktivitas mencurigakan di lokasi yang sama dan mengamankan 21 orang. Dari hasil tes urine menunjukkan sebagian besar dari mereka positif menggunakan narkotika.
“Ironisnya, meskipun sudah dilakukan penggerebekan sebelumnya, aktivitas di tempat tersebut masih berlangsung. Kami akan terus mendalami kasus ini dan menindak tegas semua pihak yang terlibat,” tegas Kombes Pol Jean Calvijn.
Lanjut dikatakan Calvijn, Polda Sumut berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membuat mengaburkan tempat kejadian perkara (TKP) yang telah diberi garis polisi. Ia juga mengajak masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Dari pantauan di depan D’ Red KTV & Club, Tempat hiburan malam itu, kini dipasang Police Line. Namun, manajemen menutup dengan plank biar tidak nampak dari luar.
Untuk diketahui, tempat hiburan malam D’Red pernah pula digerebek pada 22 Oktober 2023 oleh jajaran Polsek Sunggal. Dua orang ditangkap yakni kapten dan resepsionis dibekuk yakni Rezasyah Perkasa (47), warga Jalan Brigjen Katamso dan Reni Puspita Sari (29), warga Jalan Mawar, Medan Polonia.
Pada saat itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan mengungkapkan dalam penangkapan itu turut disita barang bukti pil ekstasi, uang tunai 1,3 juta dan 2 unit ponsel. (ROM)