Selanjutnya, Kanit Pidum Ipda Hotdiatur Purba bersama petugas lainnya yang melakukan pengintaian langsung mengepung lokasi yang diduga akan digunakan tersangka untuk melarikan diri.
“Selanjutnya dilakukan penangkapan dan tersangka mengakui perbuatannya. Namun pada saat diinterogasi dan ditenangkan guna mengungkap pelaku-pelaku lainnya tersangka ini malah melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri,” sambungnya.
Alhasil, personel Sat Reskrim pun terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak tepat di dua kakinya hingga tersungkur.
Takut mati konyol akibat kehabisan darah, ia pun pasrah saat petugas membawanya ke rumah sakit sebelum akhirnya ‘menetap’ sementara di Polres Binjai guna diperiksa.
Sementara itu, beberapa barang bukti hasil kejahatan, berupa 2 unit TV, 1 unit becak bermotor dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy juga disita dari tersangka untuk dijadikan barang bukti.
“Kita tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas dan terukur kepada siapun yang mencoba menggangu ketentraman dan kenyamanan masyarakat Kota Binjai. Sedangkan untuk tersangka ini akan dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan hukuman 7 Tahun kuran penjara,” bebernya.





