SIANTAR
Terdakwa Dedi Handoko alias Dije dituntut hukuman tiga tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Harianja SH dalam sidang perkara narkotika jenis Shabu secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (26/4/2021) siang.
Ester menyatakan berdasarkan fakta persidangan perbuatan terdakwa akrab dipanggil Dije itu terbukti bersalah melakukan penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri ‘sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa Dije ditangkap saksi saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar pada hari Kamis (3/12/2020) malam sekira pukul 23.30 Wib dirumahnya di Jalan Setia Negara I Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar. Setelah para saksi melakulan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 buah bong terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipa kaca bekas bakar shabu diruang dapur rumah tepatnya dibelakang rak piring.
Lalu para saksi juga menemukan 1 unit handphone merek Samsung diruang tamu tepatnya diatas meja. Bahwa Berdasarkan hasil Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan Nomor LAB: 12355/NNF/2020 tanggal 10 Desember 2020 yang diperiksa dan ditandatangani Debora M. Hutagaol, S.SI, Apt NRP. 74110890 dan R,Fani Miranda,S.T. Nrp. 92020450, barang bukti yang diterima 1 pipa kaca berisi sisa-sisa padatan berwarna putih dengan berat bruto 1,37 gram diduga mengandung narkotika milik terdakwa Dije.
Sementara itu Terdakwa Dije secara lisan memohon Majelis Hakim meringankam hukumannya karena menyesali perbuatannya itu dan berjanji tidak mengulangi nya lagi.
Mendengar tuntutan itu Majelis Hakim Diketuai Irwansyah Sitorus, SH, MH mengatakan tuntutan hukuman Terdakwa Dije itu lumayan terlalu ringan kemudian menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Senin depan dengan agenda pembacaan putusan hukuman atau vonis Terdakwa Dije.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan