SIANTAR
Kanit Reskrim Polsek Siantar Marihat IPDA Ponijan Damanik, SH bersama Tim nya menciduk FBP alias Febrius (20) wwrga Jalan Bahkora II Huta Pisang, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar memiliki narkotika jenis sabu di Kompleks Perumahan Barat Coy di Jalan Melanton Siregar, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar, Sabtu (14/3/2020) sore pukul 17.00 Wib.
Awalnya sore itu Kanit Reskrim Polsek Siantar Marihat IPDA Ponijan Damanik, SH bersama Bripka P Butar Butar melaksanakan patroli diseputaran Jalan Melanthon Siregar. Tepat didepan Gang Perumahan Barat Coy, Ponijan menaruh curiga gerak gerik Pelaku FBP alias Febrius sedang berdiri diri sehingga memanggil dan menanyai.
Akan tetapi Pelaku Febrius malah langsung menghindar dan kabur kearah Gang Perumahan Barat Coy. Ponijan daan P Butar Butar pun mengejar Pelaku. Lalu setiba di ujung Gang itu Ponijan berhasil menangkap Pelaku Febrius dan menyuruh mengambil kembali sesuatu bungkusan yang dibuang nya.
Setelah diambil sesuatu bungkusan itu ternyata 6 paket kecil narkotika jenis sabu yang disaksikan Janreval Siregar. Diinterogasi, Pelaku Febrius megakui sabu itu miliknya kemudian Pelaku Febrius dan barang bukti diserahkan ke Penyidik Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar.
“Benar, kita ada menerima Pelaku FBS alias Febrius dan barang bukti 6 paket sabu dengan berat bruto 2 gram lebih. Barang bukti sabu itu titipan seseorang kepada Pelaku untuk dijual kemudian Pelaku akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Simalungun AKBP Budi P.Saragih, SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, SH, MSI mengakhi.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan