MEDAN II
Seorang pemuda bernama Musa Bangun (38), warga Jalan Bunga Pancur 9, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Pales V/Pokok Mangga, Gang Melati, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan diringkus polisi.
“Dari pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti masing-masing dua plastik klip berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu berat bersih 1,06 gram, uang hasil penjualan Rp50 ribu, 1 bungkus klip kosong, 1 buah skop dan 1 buah dompet,” papar Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Rabu (3/9).
Ia mengatakan penangkapan terhadap Musa berawal saat petugas mendapati informasi dari warga, bahwa di Jalan Pales V sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Setelah menerima informasi tersebut, pada Jumat (26/8) petugas mengetahui bahwa tersangka sedang berada di TKP, mengetahui hal itu petugas langsung menangkap pelaku yang saat itu hendak menunggu pembeli.
“Pelaku tidak berkutik saat ditangkap, dari pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti sabu,” tutup AKBP Thommy.
Dan pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ROM)