SIANTAR II
Adanya mediasi yang dilakukan Bhabinkamtibmas Kelurahan Nagapita, AIPD A. Simatupang, pelaku pencurian tabung gas LPG 3 Kg insial WN (54) warga Jalan Medan Km 4,5 Gang Pancur Naga Tujuh, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar selamat dari penjara.
Barang bukti 2 buah tabung gas LPG yang dicuri pelaku itu diketahui milik korban Nurdasli (55) yang juga tingga masih satu kampung dengan pelaku pada Kamis (12/10/2023) dini hari sekira pukul 02.00 Wib.
Menerima laporan pengaduan masyarakat, pada siang harinya sekira pukul 11.00 Wib AIPDA A. Simatupanga bersama Sekretaris Lurah Nagapita melakukan mediasi dengan mempertemukan pelaku WN dan korban Nurdasli di Kantor Lurah Nagapita.
Dari hasil mediasi itu kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Kesepakatan perdamaian tuangkan di surat pernyataan diatas Materai sehingga pelaku WN pun tidak ditahan atau selamat dari penjara. (FRED)