TAPTENG II
Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri bertindak tegas
terhadap petugas partai yang dianggap membangkang tidak mengindahkan garis
partai dengan memecat empat anggota dewan Kabupaten Tapanuli Tengah secara serentak, tertanggal 13 November 2024.
Empat nama Anggota DPRD tersebut dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai PDI-Perjuangan. Nomor: 1640 /KPTS/DPP/ /2024 Arimitara Halawa, Nomor: 1639 /KPTS/DPP/2024, Weski Omega Simanungkalit, Nomor: 1641/KPTS/DPP/X/2024, Camelia Neneng Susanty Sinurat, S.Kom dan Nomor: 1642 /KPTS/DPP/2024, Sihol Marudut Siregar.
Dalam surat keputusan itu dijelaskan, masing-masing nama tersebut diberi sanksi organisasi berupa pemecatan dari keanggotaan PDIP.
Mereka yang dipecat juga dilarang melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apa pun yang mengatasnamakan PDIP.
Terdapat juga penjelasan bahwa keempat nama yang juga anggota DPRD Tapteng tersebut dinilai tidak mengindahkan instruksi DPP PDIP terkait rekomendasi calon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng pada Pilkada 2024.
Mereka tidak berperan aktif dalam kerja-kerja pemenangan pasangan calon kepala daerah yang diusung PDIP, malah mendukung calon kepala daerah dari partai politik lain.
PDIP menilai itu adalah pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan partai, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, sehingga dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Dijelaskan juga, pemecatan terhadap keempat nama tersebut dalam rangka menjaga kehormatan, kewibawaaan, dan menegakkan citra partai.
Maka setiap anggota partai dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya wajib berpedoman pada kode etik dan disiplin anggota partai yang telah ditetapkan oleh partai.
Bahwa sesungguhnya organisasi partai akan efektif apabila di dalamnya terdapat kader-kader partai yang militan dan patuh terhadap peraturan organisasi partai.
Bahwa setiap kader partai wajib menjaga arah perjuangan partai agar sejalan dengan ideologi partai, sikap politik, AD/ART, serta program partai demi terjaminnya pencapaian tujuan, fungsi dan tugas partai.
Bahwa apabila ternyata kader partai terbukti melanggar kode etik dan disiplin partai, maka DPP partai dapat memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan partai. (ROM)