SIANTAR
Pemerintah Kota (Pemko) Siantar melalui Dinas Sosial dan P3A menggelar razia di Hotel Kelas Melati atau Penginapan, sembilan pasang bukan suami isteri (Pasutri) terjaring, Hari Jumat (22/5/2020) malam sekira pukul 22.00 Wib.
Razia Penyakit Masyarakat (Pekat) itu dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Sosial, Drs.Risbon Sinaga. Ke sembilan pasangan bukan Pasutri meliputi di Hotel Togos terjaring dua pasang, Hotel Alexander terjaring satu pasang dan Hotel Flora Inn terjaring dua pasang.
Selanjutnya dari Penginapan Sikhar terjaring tiga pasang serta Hotel Mutiara terjaring satu pasang. Lalu ke sembilan pasangan bukan Pasutri itu dibawa ke Kantor Dinsos dan P3A yang terletak di Jalan Dahlia, Kecamatan Siantar Barat.
“Penggelaran razia pekat ini dalam rangka cipta kondisi menyambut Bulan Suci Ramadhan sekaligus juga menyampaikan himbauan Pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid 19,”ujar Kabid Sosial, Drs.Risbon Sinaga ditemui diruangan kerjanya.
Risbon menambahkan kesembilan pasangan itu diproses dengan dilakukan pendataan dan diberikan arahan serta bimbingan kemudian memanggil keluarga sekaligus membuat surat pernyataan tidak berada di hotel kelas melati atau penginapan.
“Ke sembilan pasangan bukan suami isteri itu kita pulangkan setelah diproses di kantor,”kata Risbon Sinaga mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan