SIANTAR
Terdakwa Mangara Sakkot Sihombing yang direhabilitasi penyidik Satres Narkoba Polres Siantar dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ternyata diperintahakan untuk ditahan oleh Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus SH, MH.
Perintah penahanan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Irwansyah P Sitorus SH, MH didampingi dua anggota hakim, Rahmat Hasibuan SH dan Renni P Ambarita SH dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (14/3/2022).
Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan, jika tidak ada surat pemberitahuan dari penuntut umum tentang status Rehabilitasi terdakwa. Mengingat masa rehabilitasi juga berakhir, Senin (14/3/200).
Selain itu, terdakwa juga sudah merupakan residivis, berulangkali melakukan tindak pidana yang sama terkait narkotika. Maka memperintahkan agar terdakwa segera ditahan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.
JPU Ester Lauren Harianja menuntut hukuman Mangara Sakkot warga jalan Pendidikan Siantar Utara dituntut 1 tahun penjara dan direhabilitasi didalam Lapas dikurangi dengan masa rehabilitasi yang telah dijalani.
Terdakwa Mangara dinyatakan bersalah melanggar pasal 127 (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Sejak ditangkap pada Jumat, 10 Desember 2021 di depan rumahnya dengan barang bukti 0,13 gram sabu.
Usai penetapan hakim, Petugas Pengawal Tahanan (Walta) Surya Pranata langsung memborgol terdakwa tetapi tidak membawa ke ke Yayasan Mercusuar Doa Sibatu-batu melainkan ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.
“Sidang ditutup dan akan kembali dibuka hari Senin (21/3/2022) dengan agenda pembacaan putusan hukum terdakwa,” pungkas Ketua Majelis Hakim Irwansyah P Sitorus SH, MH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan