MEDAN
Direktorat Narkotika Polda Sumut melalui Unit 1 Subdit II berhasil mengungkap dan meringkus pelaku peredaran narkotika Jenis shabu seberat 950 gram, Sabtu (4/09/21) di Jalan Gagak hitam, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan tepat nya di salah satu warung makan.
Pengedar itu berinisial DA (24) warga Aceh Timur. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti 5 bungkus plastik berisikan Narkotika jenis Sjabu dengan berat keseluruhan 950 gram dan 1 unit Handphone (HP).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat di konfirmasi mengatakan tersangka ditangkap saat berhenti makan disalah satu rumah makan di Jalan Gagak Hitam Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan dan ditemukan barang bukti shabu seberat 950 gram.
“Hingga saat ini tersangka sudah kita amankan dan dilakukan pendalaman oleh Penyidik Dit Narkoba, apakah ada keterlibatan sindikat yang lain dan kemana barang haram ini akan di bawanya”kata Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Rel)
Editor : Freddy Siahaan