SIANTAR
Shembara Samosir alias Shembara (32) warga Kelurahan Tiga Balata Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun membawa narkotika jenis shabu berat kotor atau bruto 2,23 gram diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar dipinggir Jalan Melanthon Siregar Kelurahan Suka Maju Kecamatan Siantar Marihat Kota Siantar, Jumat (17/12/2021) siang sekira pukul 13.30 Wib.
Penangkapan itu berawal siang itu adanya informasi masyarakat bahwa Shembara sedang membawa shabu. Setelah dilakuan penyelildikan, sekira pukul 13.30 Wib Tim Opsnal berhasil meringus Shembara sedang berdiri dipinggir Jalan Melanthon Siregar.
Selanjutnya Tim Opsnal menyuruh Shembara mengeluarkan 1 buah botol terbuat dari plastik yang berisi 4 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat brutto 2.23 gram dan 3 plastik klip kosong dari dalam celana di selipan bagian pinggangnya.
Diinterogasi Shembara mengaku shabu itu miliknya yang dibeli dari Jalan Patuan Anggi Gang Kinantan Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar. Lalu Shembara dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Shembara Samosir alias Shembara sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK dan Kasatres Narkoba IPTU Rudi Panjaitan SH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan