TANJUNG BALAI
Fir alias Firman alias Kemen (19) warrga Dusun Mawar Baru Desa Perkebunan Ramunia Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang tidak berkutik diringus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai akibat perbuatannya menggelapkan sepedamotor dan Handphone (Hp) milik majikannya bernama Sri Melati Panjaitan alias Sri (36) warga Jalan Alpokat Lk.III Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Jumat (11/11/2021) sore sekira pukul 17.30 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya mengatakan penangkapan Pelaku Firman itu atas adanya laporan pengaduan korban Sri Melati br Panjaitan pada tanggal 20 Agustus 2021 tentang Tindak Pidana Penggelapan satu unit sepedamotor miliknya yang terjadi hari Kamis (19/11/2021) sekira pukul 18.30 WIB di Pasar Bengawan jalan Veteran Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjung Balai Selatan kota Tanjung Balai.
Dijelaskan Kapolres, pelaku Firman mengambil sepedamotor itu sehari-harinya dipercaya korban dipakai Pelaku Firman untuk kendaraan atau alat transportasi bekerja di Kios nya terseut. Namun hari Kamis (19/11/2021) sekira pukul 18.30 WIB korban mengetahui pelaku Firman tak kunjung mengembalikan sepedamotor nya itu sehingga esok harinya, Jumat (20/11/2021) korban membuat laporan pengaduan ke Polres Tanjung Balai karena akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp.15 Juta.
Setelah dilakukan penyelidikan, Jumat (11/11/2021) sore sekira pukul 17.30 Wib Tim Opnal Sat Reskrim dipimpin Kanit Idik II IPTU Eko Ady Ranto SH, MH dan Kanit Idik I IPDA M. Reza Fahrurrozi STrk berhasil meringkus Pelaku Firman di kampungnya yang terletak di Dusun Mawar Baru Desa Perkebunan Ramunia Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang.
Diinterogasi Pelaku Firman mengakui perbuatannya telah menggelapkan sepedamotor bahkan 1 unit Hp milik korban. Sepedamotor korban itu sudah diberikannya kepada seorang laki-laki berinisial W untuk dijualkan seharga Rp 2,2 Juta dan HP korban diserahkan kepada seorang laki-laki berinisial D untuk dijual seharga Rp.1.2 Juta. Lalu uang hasil penjualan sepedamotor dan HP itu digunakan Pelaku Firman untuk kehidupan sehari-hari dan membeli satu potong baju warna hijau yang dipakainya itu.
Mendengar itu Tim Opsnal menyita barang bukti 1 potong baju warna hijau tersebut. Hanya saja setelahd ilakukan pengembangan, laki-laki berinisial W dan D itu tidak berhasil ditemukan. Kemudian Tim Opsnal memboyong Pelaku Firman dan barang bukti ke ruangan Penyidikan Sat Reskrim Polres Tanjung Balai.
“Pelaku Fir alias Firman alias Kemen sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 372 dari KUHPidana,”kata AKBP Triyadi mengakhiri.
Penulis : Tin Fauziah
Editor : Freddy Siahaan





