SIANTAR
FJR (26) Pegawai Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Raya, Kabupaten Simalungun duduk menjadi pesakitan dalam sidang perkara kepemilikan lima butir narkotika jenis pil esktasi secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar.
Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Derman P Nababan SH, MH dibantu Hakim Anggota Rahmad Hasibuan SH dan Irma Nasution SH dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang saksi dari personil Satres Narkoba Polres Siantar, AIPTU Samuel Simorangkir dan Briptu Soliandi.
Kedua saksi menyatakan terdawak FJR ditangkap hari Jumat (26/3/2021) malam sekitar pukul 21.00 wib di dekat BNI jalan Merdeka Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar. Saat ditangkap, terdakwa menyebutkan identitasnya sebagai Pegawai Lapas Narkotika.
Mungkin karena takut, terdakwa memasukkan 5 butir pil extacy ke mulutnya. “Terdakwa menyebutkan identitasnya sebagai Pegawai Lapas Narkotika,” kata saksi.
Lalu para saksi memerintahkan agar terdakwa mengeluarkan narkotika jenis extacy tersebut dari mulutnya kemudian terdakw mengeluarkan esktasi itu. Setelah diinterogasi petugas, terdakwa mengakui jika extacy tersebut adalah milik Tasya yang dititipkan kepadanya. Namun, saat diperintahkan menghubungi Tasya, terdakwa berdalih handphone nya tidak aktif.
Menurut saksi, penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan informasi yang diterima jika terdakwa ada menyimpan atau memiliki narkotika jenis pil ekstasi. “Kalau hanya dikonsumsi paling setengah butir atau paling banyak 1 butir,” kata saksi lagi menjawab pertanyaan jaksa.
Sementara terdakwa FJR didampingi Pengacara Posbakum Erwin Purba SH, MH ditanya tanggapannya membenarkan keterangan kedua saksi tersebut dan tidak keberatan. “Benar pak hakim,” kata terdakwa FJR.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anna Lusiana SH mendakwa FJR melanggar pasal 112 (1) atau dakwaan alternatif kedua melanggar pasal 127 (1) huruf a UU RI No 35/2009 tentang narkotika.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 212/IL.10040.00/2021, tertanggal 27 Maret 2021 berikut lampirannya berupa Daftar Hasil Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Pematang Siantar, telah melakukan penimbangan berupa 5 butir pil warna merah narkotika jenis Extacy dengan berat bersih atau Netto 1,43 gram disita dari Terdakwa FJR. Usai mendengarkan keterangan kedua saksi, Ketua Majelis Hakim Derman P Nababan SH, MH menutup persidangan dan akan membuka kembali hingga hari Rabu (8/9/2021) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan juga keterangan terdakwa.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan