SIMALUNGUN II
Mobil penumpang atau angkot CV Sinar Beringin BK 1699-TAI dikemudikan Mhd. Safii Parlindungan Lubis (52) warga Jln. Medan Km.7,5 Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar terguling hingga menabrak tiang kanopi warung dan bengkel setelah ditabrak mobil box Isuzu 125. PS BK 8978 AE dikemudikan Riki Novendra (33) warga Jorong Balai Panjang Desa Kamang Hilia Kecamatan Kamang Magek Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat.
Tabrakan beruntun itu terjadi di Jalan Umum Km. 10 – 10,5 Jurusan Pematangsiantar menuju Medan tepatnya di Jalan Medan Beringin Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun pada hari Jumat (30/5/2025) pagi sekira pukul 05.30 wib.
Awalnya mobil box Isuzu 125.PS BK 8978-AE dikemudikan Riki melaju dari arah Medan menuju Pematangsiantar dengan kecepatan tinggi dan tidak hati-hati. Saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) mobil box tersebut menabrak bagian belakang angkot Daihatsu Gran Max CV Sinar Beringin BK1699 TAI dikemudikan Mhd. Saffi yang berada didepan jurusannya.
Akibat tabrakan itu angkot CV Sinar Beringin teresbut terdorong kesisi kiri jurusannya sehingga menabrak tiang besi kanopi warung milik Arif Priyogo (37). Kemudian angkot CV Sinar Beringin itu terguling kesisi kanan menabrak kembali tiang besi kanopi bengkel milik Afrizal (32).
Begitupun tidak ada korban jiwa akibat tabrakan beruntun tersebut. Menerima laporan masyarakat, personil Unit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun datang melakukan olah TKP sekaligus mengamankan barang bukti Mobil Box Isuzu 125.PS BK 8978 AE dan angkot CV Sinar Beringin BK 1699 TAI beserta pengemudi masing masing ke Kantor Unit Gakkum.
“Kejadian tabrakan beruntun itu sedang ditangani pihak Unit Gakkum untuk dilakukan pemeriksaan saksi saksi dana akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Kata Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba SH dikonfirmasi. (Fred)