TANJUNG BALAI II
Sekitar satu tahun lebih dilakukan pencarian, Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan, Polres Tanjung Balai berhasil tangkap AKS alias Yahya (32) warga Jalan Haji Adam Malik LIngkungan I Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai pada hari Jumat (18/10/2024) pagi pukul 09.30 wib.
Kapolsek Tanjung Balai Selatan Kompol H.E. Sidauruk SH, MH menjelaskan penangkapan tersangka Yahya akibat melakukan pencurian Kompresor AC yang berada di dinding kantor Radio Global, Jalan Cokroaminoto Lingkungan I Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai pada hari Sabtu (4/3/2023) sekitar pukul 03.00 wib.
Dalam aksi tersebut tersangka Yahya bersama temannya berinisial ARS alias Angga (21) warga Jalan Taqwa Nomor 6 A Lingkungan I Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan dengan cara memanjat menggunakan tangga.
Selanjutnya kedua tersangka mencuri dua buah kompresor AC merk SHARP yang mengakibatkan pihak Radio Global mengalami kerugian senilai Rp. 4.500.000. Lalu Armein Daulay alias Armen alias Ari (46) membuat laporan pengaduan ke Polseķ Tanjung Balai Selatan.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan berhasil menangkap tersangkap ARS alias Angga serta telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai.
Pada hari Jumat (18/10/2024) pagi pukul 09.30 wib Tim Unit Reskrim berhasil menangkap tersangka AKS alias Yahya di Jalan Haji Adam Malik Lingkungan I Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
“Hingga saat ini tersangka AKS alias Yahya sudah ditahan di Polseķ Tanjung Balai Selatan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas Kapolsek. (TF)