TANJUNGBALAI II
Tempo 2 hari saja, R (30) dan menyusul temannya SJ alias Wanda (37) di Penjara Polsek Sei Tualang Raso (STR) Polres Tanjungbalai setelah ditangkap melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa 1 Set Tampias Air Hujan terbuat dari aluminium di Rusunawa, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso.
Kapolsek STR, IPTU Hendra A. Karo-Karo, S.H. M.H menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/33/XI/2025/SPKT/Polsek Sei Tualang Raso/Polres T. Balai/Poldasu tanggal 11 November 2025.
Peristiwa pencurian ini baru diketahui korban Rivan Sauri Sihombing (30) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada hari Senin (10/11/2025) pagi sekitar pukul 05.30 WIB, di Rusunawa 5 Lantai 2, Jalan Sei Agul, Kelurahan Sei Raja.
Kemudian korban melaporkan kehilangan 1 set Tampias Air Hujan terbuat dari aluminium dengan panjang sekitar 5 meter ke Polsek STR karena akibat kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir Rp5.000.000.
Setelah dilakukan penyelidikan, Rabu (26/11) sekitar pukul 16.00 WIB Kanit Reskrim Polsek STR IPDA Rudian Irwansyah Putra beserta tim berhasil menangkap tersangka SJ alias Wanda di Jalan Sei Agul Lingkungan IV. Lalu dua hari kemudian, Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB pelaku R ditangkap juga di jalan Sei Agul, Kelurahan Sei Raja dan turut mengamankan barang bukti 2 batang potongan aluminium.
Diinterogasi pelaku R mengakui perbuatannya mencuri talang air hujan aluminium milik korban. Polisi turut mengamankan
“Saat ini, tersangka R telah ditahan di Polsek Sei Tualang Raso untuk diproses sebagaimanan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” Pungkas IPTU Hendra A. Karo-Karo. (TF)





