SIANTAR II
Sekitar dua minggu diburon Polsek Siantar Barat, RJRL alias Ciyong akhirnya diringkus dan menyusul rekannya GYP (21) yang sudah terlebih dahulu dipenjara, pada hari Sabtu (25/1/2025) sekitar pukul 18.00 Wib.
Sesuai informasi dihimpun, pelaku Ciyong ditangkap akibat melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah seorang pendeta bernama Thomas Alferus Sitorus di jalan Enggang Kelurahan Sipinggol pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada hari Senin (13/1/2025) malam ekira pukul 23.00 Wib.
Dalam aksi pencurian itu, pelaku Ciyong tidak hanya bersama pelaku GYP saja melainkan juga satu rekannya lagi yang masih dalam pencarian pihak Polsek Siantar Barat. Pada hari Senin (13/1/2025) malama sekira pukul 23.00 Wib ketiga pelaku masuk ke pekarangan rumah korban dengan cara memanjat tembok kemudian merusak pintu dan masuk kedalam rumah korban.
Dalam aksi tersebut ketiga pelaku berhasil mencuri barang barang milik korban berupa 1 unit mesin jahit singer, 1 buah ketam modren, 1 buah gergaji modren dan 1 unit scroll Saw modren. Namun saat hendak kabur pelaku GYP sehari harinya pengamen berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Siantar Barat.
Kapolsek Siantar Barat IIPTU Dian Putra S.Sos. I, M.H dikonfirmasi pada hari Minggu (26/1/2025) sore mengatakan pelaku RJRL alias Ciyong ditangkap di jalan Sutomo Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada hari Sabtu (25/1/2025) pukul 18.00 WIB.
“Pelaku RJRL alias C sudah ditahan di RTP Mako Polres Pematangsiantar dan dipersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana,” Kata IPTU Dian. (Fred)