SIANTARJumawan alias Mawan (36) warga Simpang Letto Huta Hataran Jawa III Desa Marubun Jaya Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun membawa narkotika jenis Shabu berat kotor atau bruto 5,04 gram diciduk Satuan Narkoba Polres Siantar.
Pelaku Mawan diringkus di Jl. Manunggal Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar, Jumat (8/7/2022) malam. Sekira pukul 21.30 Wib.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat yang dapat dipercaya. Saat di jalan Manunggal, Jumat (8/7/2022) malam. Sekira pukul 21.30 Wib Tim Opsnal Sat Narkoba melihat seorang laki-laki dicurigai sedang berdiri sendirian di pinggir jalan.
Tiba-tiba laki-laki itu melarikan diri sambil menjatuhkan 1 paket narkotika jenis shabu dari tangan kanannya. Tim Sat Narkoba gerak cepat mengejar dan berhasil meringkus laki-laki itu mengaku bernama Jumawan alias Mawan dan diminta mengambil 1 paket narkotika jenis shabu yang dijatuhkannya berat brutto 5,04 gram.
Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 unit Hp merk Nokia dan 1 buah dompet berisi uang sebesar Rp. 50.000. Diinterogasi Pelaku Mawan mengaku Shabu itu miliknya yang diperoleh dari Z warga Tanah Jawa.
Hanya saja setelah dilakukan pengembangan, Z tidak berhasil ditemukan. Lalu Pelaku Wawan dan barang bukti diboyong ke Makam Polres Siantar.
“Pelaku Jumawan alias Mawan sudah diamankan guna di proses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan