MEDAN
Ditengah pandemi Covid-19 saat ini, Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta untuk segera melaksanakan
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan .
Hal ini disampaikan, anggota DPRD Medan, Roby Barus saat melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Sabtu (18/9/2021) di Jalan Johar, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.
“Ditengah pandemi Covid-19 saat ini kita terus mendorong agar Perda ini menjadi prioritas untuk dilaksanakan khususnya disaat pandemi corona ini dimana banyak diantaranya masyarakat secara ekonomi sangat terdampak,” ucap Robi.
Ia mengatakan bahwa saat pandemi Covid-19 banyak program yang digulirkan pemerintah, tapi diharapkan seluruh stakeholder dapat lebih peka kepada masyarakat untuk penyaluran seluruh bantuan tersebut.
Sambung, Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Medan tersebut pihaknya mendorong agar produk hukum seperti Perda Penanggulangan Kemiskinan ini bisa menjadi jalan keluar dalam menyelesaikan persoalan di lapangan. “Kita terus mendorong agar Pemko Medan menggunakan instrumen produk hukum ini untuk menyelesaikan persoalan di masyarakat salah satunya terkait kemiskinan,” jelasnya.
Namun untuk dapat menjalankan seluruh peraturan tersebut, Robi menegaskan dirinya meminta Pemko Medan segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwa) atas Perda ini. “Yang menjadi permasalahan saat ini, Perda ini belum memiliki Perwal sebagai petunjuk teknis pelaksana produk hukum di masyarakat ,” kata Robi.
Dengan adanya Perwa pelaksanaan Perda ini di lapangan akan semakin mudah. “Pemkot Medan saat ini harusnya bisa memanfaatkan keberadaan Perda ini sebagai payung hukum dalam melaksanakan program khusunya dalam penanggulangan kemiskinan di Kota Medan,”tegaskanya.
Dihadapan ratusan warga dan Plt. Lurah Kelurahan Sekip, Muhammad Zulhadhari yang hadir, Roby menjelaskan Perda ini terdiri dari XII BAB dan 29 Pasal. Pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
“Di dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015 tersebut mengatur tentang segala hal terkait program penanggulangan kemiskinan masyarakat Kota Medan. Salah satunya adalah Pemko Medan berkewajiban mengeluarkan minimal 10 persen dari hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk diperuntukkan kepada warga miskin di Kota Medan, ” jelasnya.
Hal lain yang telah ditetapkan di Perda tersebut, kata Robi adalah terkait pendidikan, kesehatan, ketrampilan dan lainnya. “Kita mendorong masyarakat melalui perangkat kecamatan, kelurahan hingga lingkungan untuk memanfaatkan program-program penanggulangan kemiskinan ini secara tepat, baik itu program kesehatan, pendidikan, perumahan, pelatihan dan banyak program lainnya,” harapnya.
Hal yang bisa dilakukan masyarakat, katanya lagi bahwa membuat kelompok-kelompok produktif agar bisa mendapat bantuan program untuk membangun perekonomian. Seperti Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Koperasi, atau kelompok tani, kelompok peternak dan kelompok perikanan.
Begitu juga mengenai pemenuhan hak kesehatan, masyarakat bisa melapor jika belum mempunyai BPJS atau belum terdata sebagai masyarakat miskin yang berhak atas bantuan sosial. Dengan Perda tersebut, setiap warga miskin berhak mendapatkan fasilitas yang semuanya dibiayai dari APBD Medan, antara lain berhak mendapatkan pangan yang layak (Raskin), kesehatan (BPJS Kesehatan), pendidikan (bea siswa).
Kemudian pekerjaan/usaha (pelatihan dan modal usaha), bantuan perumahan (bedah rumah), hak atas air bersih dan sanitasi yang baik (pelayanan sanitasi), lingkungan hidup yang baik dan sehat (pelayanan lingkungan sehat), rasa aman dan nyaman (perlindungan warga), kehidupan sosial dan berpolitik (hak sebagai warga negara).
Kegiatan sosialisai ini diakhiri dengan pemberian cenderamata kepada masyarakat yang hadir dan seluruh kegiatan dirangkai dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan