MEDAN II
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) mencatat keberhasilan besar dalam pengungkapan kasus narkotika sepanjang periode 1 Januari hingga 6 Oktober 2025. Sebanyak 571 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap, dengan total 649 orang tersangka diamankan.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan saat konferensi pers yang digelar di halaman Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut, Selasa (7/10/2025).
Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita berbagai jenis narkotika. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 42,8 kilogram sabu, 3,3 kilogram (Kg) ganja, 1.190 butir pil ekstasi, dan 28 butir happy five. Ditresnarkoba memperkirakan lebih dari 225 ribu jiwa telah diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba, dengan nilai ekonomi barang bukti mencapai sekitar Rp 42,75 miliar.
Berdasarkan pemetaan wilayah, Ditresnarkoba mengidentifikasi empat kecamatan dengan tingkat penindakan tertinggi dan menjadi daerah rawan peredaran narkoba. Kecamatan tersebut meliputi Rantau Utara dan Rantau Selatan di Kabupaten Labuhanbatu, serta Kota Pinang dan Torgamba di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Penindakan difokuskan di barak-barak dan loket narkoba yang tersebar di kawasan perkebunan sawit.
Selain di lokasi-lokasi terpencil, peredaran narkoba juga menyasar tempat hiburan malam. Dua lokasi yang menjadi fokus penindakan adalah Karaoke Sky dan Hans Station. Di Karaoke Sky, petugas menyita 685 butir pil ekstasi dan mengamankan 5 tersangka, sementara di Hans Station, 1 tersangka berhasil diamankan. Dalam operasi tersebut, 2 pengguna juga terdeteksi positif narkoba berdasarkan hasil tes urine dan langsung direhabilitasi.
Guna menekan peredaran narkoba di wilayah rawan, Ditresnarkoba bersama Polres jajaran menggelar Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) secara rutin. Untuk lokasi barak dan loket narkoba, dilakukan 67 kegiatan penindakan yang menghasilkan 8 kasus dengan 9 tersangka dan barang bukti 5,3 gram sabu. 4 pengguna di antaranya menjalani rehabilitasi.
Sementara itu, di tempat hiburan malam dilakukan 15 kegiatan, menghasilkan 4 kasus dengan 6 tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa 685 butir ekstasi, 9,47 gram serbuk ekstasi, dan 34,24 gram sabu.
Polisi juga mengidentifikasi 5 modus operandi yang paling sering digunakan pelaku, yakni melalui transportasi darat di jalur lintas dan protokol, distribusi di wilayah pinggiran seperti barak, sawah, sungai, dan perkebunan, serta aktivitas di hotel, kos-kosan, rumah kontrakan, hingga rumah kosong. Selain itu, transaksi narkoba juga dilakukan secara terselubung di warung, minimarket, dan SPBU, serta di tempat hiburan malam.
Salah satu pengungkapan besar terjadi dalam operasi gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dengan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menggagalkan pengiriman 13 Kg sabu yang akan dibawa ke Palembang.
Para tersangka ditangkap di wilayah Kualuh Selatan dan diketahui dikendalikan 2 orang yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Para kurir dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta jika berhasil mengantarkan narkoba ke tujuan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menyampaikan bahwa upaya pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Astacita ke-7 Presiden RI Prabowo Subianto.
Selain itu, penindakan ini juga sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas narkoba di seluruh lini kehidupan masyarakat.
“Perang terhadap narkoba tidak bisa ditawar-tawar. Kita harus terus bergerak melakukan pencegahan, penindakan, dan penyelamatan masyarakat dari bahaya narkotika,” tegas Ferry. (*/Fred)