ASAHAN
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Asahan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis shabu seberat 50 kilogram (Kg) di Jalan Protokol, Desa Sei Sijawi-jawi, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Selasa (14/2).
Barang bukti shabu yang dikemas dalam bungkus plastik teh China merek Guanyiwang itu diamankan dari seorang pria berinisial SS (46), warga Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, yang diduga sebagai kurir.
“Terbongkarnya kasus peredaran narkoba itu berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengemudi mobil yang membawa narkoba dalam jumlah besar,” kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumut Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi dalam keterangannya di Medan, Rabu (15/2).
Dari informasi itu, personel Satres Narkoba Polres Asahan bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Personel berhasil menemukan mobil Toyota Vios warna merah nopol BK 1182 PG melintas di Jalan Protokol, Desa Sijawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
“Selanjutnya polisi langsung memeriksa mobil tersebut,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan puluhan bungkus shabu dengan berat keseluruhan 50 Kg dari dalam mobil yang dikemudikan SS.
Menurut pengakuan pengemudi mobil, shab sebanyak Kg itu akan dibawa ke Kota Medan atas suruhan DPO bandar asal Malaysia dengan dijanjikan upah Rp2,5 juta.
“Pengemudi mobil bersama barang bukti shabu saat ini berada di Mapolres Asahan untuk menjalani pemeriksaan,” tutup Kabid Humas. (ROM)