MEDAN II
Seorang residivis spesialis pencurian dengan pemberatan, Indra Mei Simanjuntak (26), mendapatkan satu butir timah panas dari Unit Reskrim Polsek Patumbak karena berusaha kabur saat dilakukan pengembangan kasus.
Tersangka dibekuk setelah buron dalam tiga laporan pencurian di wilayah Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Tersangka Indra, warga Jalan Pertahanan, Desa Patumbak Kampung, akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kanan karena mencoba melarikan diri saat polisi hendak memburu tersangka lain yang masih buron (DPO).
Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, didampingi Wakapolsek AKP Zumailan dan Kanit Reskrim Iptu M.Y. Dabutar, menjelaskan bahwa Indra merupakan residivis yang kembali beraksi di sejumlah rumah warga sejak April 2025.
“Tersangka telah tiga kali melakukan aksi pencurian. Modusnya dengan berjalan kaki dan menyasar rumah-rumah warga saat situasi sepi,” ungkap Kompol Daulat dalam siaran medianya, Kamis (19/6/2025).
Aksi pertama dilakukan pada Sabtu, 12 April 2025 dini hari, di rumah Purnama br Panjaitan, warga Jalan Pertahanan Gang Amal. Tersangka mencuri satu unit ponsel dan tiga gelang emas.
Aksi kedua terjadi pada Minggu, 13 Mei 2025 pukul 11.00 WIB, di rumah Herlan Br Pardede, warga yang sama. Dimana pelaku menggondol satu laptop, ponsel, ketam kayu, dan celengan berisi uang Rp1 juta.
Dan kasus ketiga terjadi pada Jumat, 13 Juni 2024 dini hari, di rumah Sumiati, warga Desa Patumbak Kampung. Tersangka kembali mencuri satu unit ponsel dan sejumlah barang berharga lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, uang hasil kejahatan digunakan tersangka untuk membeli pakaian, berjudi, dan membeli narkoba.
“Tersangka masih kami periksa lebih lanjut guna pengembangan kasus dan kemungkinan keterlibatannya dalam kejahatan lainnya,” kata Kapolsek.
Atas perbuatannya, Indra dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(ROM)