MEDAN II
Seorang pria berinisial ST (50) warga Jalan Sukadono, GG Germenia Kelurahan Helvetia, Medan harus menahan perihnya timah panas milik polisi.
Dimana, ST merupakan pelaku tindak pidana pencurian toko cat di Jalan Ayahnda, Medan Petisah, Sabtu (8/3/2025).
Kasus pencurian di toko cat tersebut juga viral di media sosial ( medsos) hingga polisi melakukan penyelidikan.
“Saudara ST ini bersama rekan-rekannya melakukan tindakan pencurian dan pemberatan. Dimana, pelaku membobol gudang cat di Jalan Ayahanda,” kata Kanitreskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian Simangunsong kepada wartawan, Minggu (8/3/2025).
Ia mengatakan aksi pencurian tersebut dilakukan bersama rekannya dengan membawa hasil curian mengunakan becak bermotor ( betor).
Dimana, kata Dian bahwa pihaknya telah menangkap rekan pelaku bernama Alex .
“Komplotan ini berjumlah tiga orang, dimana kita awalnya menangkap tersangka Alex.Dan menyusul ST sebagai otak pelaku, satu lagi buron,” paparnya.
“Dari hasil kejahatan ini para pelaku mencuri beragam merek jenis cat.Dan hasil kejahatan dijual di Jl Pahlawan dengan total Rp 1,4 juta lalu dibagi tiga,” sambungnya.
Dan tersangka, ST ditangkap di Jl Kertas, Medan Petisah, tapi saat dilakukan pengembangan untuk mencari satu rekannya pelaku berupaya membuka pintu mobil yang dibawa petugas.
“Karena berupaya melarikan diri akhirnya petugas memberikan tindakan tegas terukur pada kakinya,” pungkasnya seraya mengatakan uang hasil kejahatan dipakai untuk bayar kos dan membeli narkoba. (ROM)