MEDAN II
Seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial ES alias Eko Tato (29), warga Jalan Marelan Pasar 1, ditangkap Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan terpaksa melumpuhkan tersangka dengan tembakan di bagian kaki setelah mencoba kabur saat pengembangan kasus.
“Tersangka ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor,” ujar
Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, kepada wartawan, Minggu (13/7/2025).
Ia memaparkan penangkapan dilakukan pada Kamis, (10/7/2025) malam sekitar pukul 18.05 WIB, Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap Eko Tato di Jln Prof H M Yamin Gang Obat 2, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan.
Namun, saat dibawa untuk pengembangan pencarian barang bukti, Eko Tato berusaha melarikan diri dari pegangan petugas.
“Tersangka tidak mengindahkan tembakan peringatan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur. Ia ditembak di bagian kaki sebelah kanan dan sebelah kiri,” katanya.
Usai ditembak, tersangka langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Polrestabes Medan mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap aksi curanmor.
“Gunakan kunci ganda pada kendaraan dan segera lapor ke polisi jika menjadi korban atau melihat tindak kejahatan,” pungkasnya. (ROM)