MEDAN II
Tiga kali beraksi pencurian sepeda motor di Kota Medan, dua dari tiga pelaku sebagai residivis curanmor ditembak polisi.
Ada pun pelaku yang diberikan timah panas polisi, yakni; Irfan Saut Pardamean Batre (21) warga Jalan Sei Bilah, Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Fahri (23) warga Gang Rahim, Kecamatan Medan Sunggal. Serta Dimas (23) warga Jalan Dwikora Medan sebagai penadah.
‘Kedua tersangka saat dilakukan penangkapan melakukan perlawanan kepada petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba didampingi Kasi Humas Iptu Ade Nasution kepada wartawan, Jumat (6/9).
Ia memaparkan kejadian curanmor pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekitar pukul 21.15 WIB di Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia Tengah, Medan Helvetia.
“Tersangka melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. Sedangkan korbannya Sandi Alrahmadi (19) warga Padang Lawas,” paparnya.
Dimana, modus operandi mengambil sepeda motor dalam posisi parkir yang sedang tidak ada pemilik kemudian kunci kontak sepeda motor di rusak dengan menggunakan kunci T.
Barang bukti yakni satu unit sepeda motor Kawasaki KLX milik korban, satu buah kunci letter T yang digunakan pelaku untuk merusak kunci kontak sepeda motor milik korban dan uang Rp. 28 ribu.
Kronologis kejadian dan penangkapan,
para tersangka berangkat ke daerah Ampera Jalan Sunggal untuk berkumpul dan bertemu dengan tersangka lainnya serta mempersiapkan kunci T yang akan digunakan untuk melakukan pencurian sepeda motor.
Kemudian para TSK berangkat dengan berboncengan menggunakan sepeda motor. Kemudian para tersangka mencari sasaran motor dengan berkeliling di seputaran Jalan Kapten Muslim Medan Helvetia.
Sedangkan para pelaku melintas di Jalan Gaperta No 221 Kelurahan Helvetia Tengah, Kec. Medan Helvetia di sebuah rumah kos melihat ada sepeda motor KLX sedang terparkir di dalam pagar dan tidak ada orang.
Perlahan para tersangka berhenti lalu kemudian tersangka masuk ke dalam pagar rumah kos selanjutnya berjalan pertahan dan mendekati sepeda motor KLX kemudian tersangka lainnya mengeluarkan kunci T dan merusak kunci kontak hingga motor tersebut stangnya berhasil terbuka dan dihidupkan lalu membawa pergi sepeda motor tersebut keluar pagar rumah kos.
Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 3 September 2024 berdasarkan hasil penyelidikan mendapat informasi bahwasannya, pelaku pencurian dengan pemberatan TKP di Jalan Gaperta No. 221 Kel Helvetia Tengah Kec. Medan Helvetia sadang berada di Jalan Amal Luhur Medan Helvetia.
Informasi tersebut ditindaklanjuti kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku selanjutnya pelaku diboyong ke Mako Sat Reskrim Polrestabes Medan guna proses sidik.
“Ada tiga kali beraksi diberbagai tempat di Kota Medan,” pungkas Kompol Jama Kita Purba. (ROM)