KARO II
Empat orang pelaku yang mengaku polisi dan melakukan tindakan pemerasan dengan modus razia narkoba diringkus polisi.
Tak hanya itu, Satuan Reskrim Polres Tanah Karo memberikan tindakan tegas terukur kepada para pelaku.
Ada pun keempat pelaku, yakni ; PB (39), warga Berastagi, YG (37), warga Berastagi, R (39) warga Siantar dan RBP(28) warga Medan.
Keempatnya diringkus di Villa Gunung Mas, Desa Lau Gendek, Kecamatan Dolat Rakyat, pada Senin(10/3/2025).
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto dalam siaran medianya, Senin (9/3/2025)
mengatakan kasus ini berawal dari penginapan Mandiri, Jl Jamin Ginting, Kabanjahe dimana korban Ganda Gurusinga(24), dihubungi oleh RBP, yang juga teman korban, pada Senin(10/3).
Dimana pelaku RBP mengajak korban untuk menemuinya dengan alasan ingin mengonsumsi narkotika jenis sabu dan bermain judi online bersama. Tanpa curiga, korban pun datang ke lokasi.
Setibanya di penginapan, korban diajak masuk ke kamar untuk menggunakan sabu. Namun, sesaat setelah korban berada di dalam, tiga pelaku, yakni ; PB (39), YG (37), dan R (39) masuk dan mengaku sebagai anggota kepolisian.
Salah satu pelaku menodongkan pistol jenis softgun ke arah korban dan langsung memerintahkan korban untuk tiarap.
Dalam kondisi terancam, korban tidak bisa berbuat banyak. Para pelaku kemudian merampas barang milik korban, termasuk ponsel, dompet, uang tunai, serta sepeda motor.
Tidak hanya itu, korban juga dipaksa menghubungi istrinya dan diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta sebagai tebusan agar bisa “dibebaskan.”
Namun, istri korban menolak tuntutan tersebut. Para pelaku lalu membawa korban ke rumahnya dengan harapan bisa mengambil uang, tetapi setelah sampai, korban tidak menemukan istrinya.
“Dan akhirnya para pelaku akhirnya membawa korban berkeliling, sebelum akhirnya membebaskannya dengan ancaman agar segera menyerahkan uang tebusan. Barang barang korban tetap disita sebagai jaminan,” paparnya.
Merasa telah menjadi korban kejahatan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Karo.
“Mendapat laporan ini tim Reskrim melakukan penyelidikan dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati keberadaan para pelaku di Villa Gunung Mas,” katanya.
“Saat hendak diamankan, para pelaku melakukan perlawanan. Tim pun memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali, namun tidak diindahkan. Dan akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menembak bagian kaki keempat pelaku,” katanya.
Keempat tersangka kemudian dibawa ke RSUD Kabanjahe untuk mendapatkan perawatan medis. Dari hasil tes urine, seluruh tersangka dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya tas, ponsel, dompet, topi dinas Polri, softgun, ATM BRI dan KTP atas nama korban, uang tunai Rp 218.000, cincin , plat nomor kendaraan BK 1313 SQ, mobil Toyota Avanza BK 1323 SAB beserta STNK.
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk penyidikan lebih lanjut. (ROM)