MEDAN II
Tim Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengamankan para pelaku pencurian dengan pemberatan ( curat) dengan modus pecah kaca.
Dua pelaku berhasil diamankan yakni ; Willy Sihombing (35) dan Dison Pakpahan (30) terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 362 dan 363 KUHPidana.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H kepada wartawan, Selasa (30/9) mengatakan pelaku telah beraksi di 4 lokasi yakni Jln Setia Budi Tikungan Titi Bobrok pecah kaca Kel Tanjung Rejo Kec Medan Sunggal, Jln Setia Budi depan indomaret Unika Kel Tanjung Sari Kec Medan Sunggal, Jln Dr Mansyur Pecah, Jln Sei Batu Gingging Komplek Medan Baru Garden Blok 4-5 Kel Selayang I Kec Medan Selayang.
Ia mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya, 1 (Satu) Unit R2 Yamaha Jupiter BK 6116 AKP warna Hitam Biru, 1 (satu) buah ojek online warna hijau, 2 (satu)Jaket Warna biru Langit, 2 (dua)buah busi alat untuk Pemecah kaca, 1(satu) buah topi coklat dan 1(aatu) buah helm.
“Modus pecah kaca mobil ini sudah kerap terjadi. Aksi pelaku, setelah pecah kaca pelaku mengambil barang barang apa yg ada didalam mobil, diantaranya tas yang berisi ponsel dan Uang,” jelas Kapolsek Sunggal.
Salah satu korban Rusana Rotua (55) kehilangan uang senilai Rp. 2.500.000 yang diletakkan pada tas di mobil miliknya saat parkir.
“Kedua pelaku melakukan pencurian dengan cara mengikuti mobil korban dan melihat dari kaca ada tas kecil warna hitam dibangku sebelah sopir. Pelaku Dison dan Willy yang mengikuti korban dan langsung beraksi saat melihat pintu mobil terbuka,” katanya.
Setelah di amankan dan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya yakni pencurian modus pecah kaca dan telah beraksi di 4 lokasi. Selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti.
“Dua pelaku berusaha melakukan perlawanan saat pengembangan dilapangan, sehingga petugas memberikan tindakan terukur dengan menembak kedua kakinya,” ucapnya. (ROM)