MEDAN II
Seorang pria berinsial, DK (36) warga Jalan Pon III, Kelurahan Pasar Merah, Medan Kota “pincang” karena diberikan timah panas pada kaki sebelah kanannya.
Pasalnya,DK merupakan pelaku narkotika jaringan Aceh-Medan yang ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Jumat (16/8/2024).
Dari penangkapan itu petugas turut mengamankan barang bukti 5 bungkus sabu seberat 5 kg serta sepeda motor.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personel menerima laporan dari masyarakat adanya pengiriman narkoba dari Aceh masuk ke Medan.
“Berdasarkan laporan itu personel Dit Narkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku DK di Jalan Lintas Sumatera Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat,” katanya, Minggu (18/8).
Setelah pelaku diamankan, Hadi menjelaskan personel lalu melakukan penggeledahan didapat barang bukti 5 bungkus sabu seberat 5 kg. Dari hasil pemeriksaan pelaku DK mengakui mendapat narkotika jenis sabu dari Kota Langsa atas suruhan seseorang.
“Namun saar pelaku DK ketika hendak diamankan sempat melakukan perlawanan terhadap polisi diberikan tindakan tegas terukur ditembak pada bagian kakinya,” paparnya.
Ia mengatakan terhadap pelaku DK bersama barang bukti telah dibawa ke Mako Dit Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan menangkap para pelaku jaringan lainnya. (ROM)