MEDAN II
Pelaku residivis curanmor, Dodi Indra Syahputra (30), warga Jalan Denai harus menahan perihnya timah panas Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Area, Polrestabes Medan, bersarang di betis kaki kanannya dalam penyergapan.
Kapolsek Medan Area Kompol Dwi Himawan Chandra melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area, IPTU M Yusuf Dabutar mengatakan, tersangka Dodi sudah diburon dalam dua bulan terakhir dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Beat yang di parkir di areal salah satu penginapan OYO di Jalan Raya Menteng Gang Rahayu, Medan Denai, pada Senin (20/10/2025) lalu.
Sebelumnya petugas lebih dulu menangkap rekan pelaku Nanda Nugraha (21), warga Jalan Pasar VII Tengah Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Dijelaskan Iptu M. Yusuf Dabutar mengatakan aksi pencurian itu terjadi di penginapan OYO, di Jalan Menteng Raya Gang Rahayu Kecamatan Medan Denai, dimana korban Erika Marlina Br Sirait (32) warga Jalan Sisingamangaraja, Komplek Kehutanan Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, datang ke penginapan tersebut mengendarai sepeda motor Honda Beat BM 5254 GAH. Namun korban lupa kunci kontak motornya belum dicabut saat diparkir.
Hingga saat keluar korban terkejut mendapati motornya raib dari parkiran. Petugas penginapan lalu mengecek CCTV dan melihat sepasang tamu yang juga menginap mengambil kunci motor korban. Korban lalu membuat laporan ke Polsek Medan Area.
“Dua bulan lebih dilakukan penyelidikan, tim mengetahui keberadaan pelakunya. Yang pertama, menangkap pelaku Nanda Nugraha saat bekerja,” katanya dalam siaran medianya, Senin (5/1/2026).
“Pada petugas tersangka mengakui perbuatannya mencuri bersama rekannya Dodi Indra Syahputra. Motor hasil curian dijual seharga Rp4 juta,” ujar Iptu Yusuf Dabutar.
Petugas lalu mencari keberadaan Dodi. Alhasil, pelaku yang memiliki sejumlah tato di tubuhnya itu diringkus saat berada di depan SPBU Jalan Denai, Minggu (4/1/2026) sekira pukul 01.00 WIB.
Untuk selanjutnya, kedua tersangka kemudian dibawa petugas untuk mencari penadah Y di tempat biasa para pelaku berkumpul.
“Saat pihak kita sedang mencari Y, tiba-tiba tersangka Dodi mendorong salah seorang anggota hingga terjatuh. Anggota lalu memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali, akan tetapi tidak diindahkan oleh tersangka sehingga dengan terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur ke arah kaki kanan tersangka,” paparnya.
Tersangka Dodi ternyata merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara. Pada tahun 2016, tersangka ditangkap oleh Polrestabes Medan dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal. Setelah bebas menjalani hukuman, tersangka kembali ditangkap dalam kasus narkoba.
“Untuk kasus kedua, tahun 2019 ditangkap Polda Sumut dalam kasus narkoba jenis ekstasi. Nah, untuk yang ketiga ini kita tangkap dalam kasus curanmor,” ucap Yusuf Dabutar.(ROM)





