MEDAN II
Satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkiran swalayan IDO Swalayan, Jl.Besar Tj.Anom , Sembahe Baru, Pancur Batu, Deli Serdang diberikan timah panas dikedua kakinya.
Ada pun pelaku, yakni ; Rizky Azhari (24), warga Kutalimbaru, Deli Serdang yang bereaksi pada tanggal 4 Maret 2025.
Korban bernama Melva Kristina Panjaitan (24), warga Asrama Resimen Arhanud Desa Tuntungan, Pancur Batu Deli Serdang, merupakan keluarga dari TNI.
Kapolsek Sunggal, menuturkan, para pelaku tersebut, dalam melakukan tindak pidana dengan cara berpindah-pindah tempat mencari target.
“Awalnya pelaku berboncengan mengarah ke Deli Tua, tapi dikarenakan tidak mendapatkan hasil, kedua pelaku pun menuju arah pulang. Tapi, saat melintas diarea IDO Swalayan pelaku melihat ada beberapa sepeda motor terparkir.Dan pelaku langsung beraksi dengan menggunakan kunci T,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat didampingi Wakapolsek Sunggal AKP Philip Purba bersama Kanitreskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak saat gelar kasus paparan kepada wartawan di Mapolsek Sunggal, Jln Tahi Bonar Simatupang, Medan, Rabu (19/03/2025).
Ia menjelaskan pelaku Rezky beraksi tidak seorang diri dalam melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. ada 1 pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Untuk satu pelaku inisial Opik (20) yang merupakan warga Kutalimbaru, Deli Serdang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ucapnya.
Korban yang kehilangan sepeda motornya akhirnya membuat laporan ke Polsek Sunggal.
Mendapat laporan dari korban, tim Unit Reskrim Polsek Sunggal langsung melakukan penyelidikan berdasarkan petunjuk saksi dan alat bukti CCTV.
“Pelaku akhirnya diketahui. Dan pelaku ditangkap pada sebuah warung di Jalan Diski Sunggal, Deli Serdang,” katanya.
“Tapi saat dilakukan pengembangan, pelaku berusaha melawan petugas, hingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku,” tegasnya.
Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit depeda motor Honda Beat, 1 buah kunci L, 2 buah mata kunci, 1 potong jaket dan 1 potong celana.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap tersangka disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dan terancam hukuman 5 tahun penjara. (ROM)