MEDAN II
Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil melumpuhkan seorang anggota komplotan begal sadis yang menggunakan senjata tajam jenis sabit yang bereaksi di Jalan Panglima Denai/Menteng VII, Kelurahan Menteng Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Jumat (17/10/2025).
Pelaku diketahui bernama Albi Ilham Barus (21), warga Mahoni Pasar II, Tembung.
Albi terlibat dalam aksi perampasan yang menimpa Rivaldo Sagala (23), warga Dusun III Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Dalam kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam tahun 2022 dan satu unit telepon genggam Samsung A70.
Kapolsek Medan Area AKP Dwi Himawan Chandra melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Dian Simangunsong, menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.
“Korban bersama rekannya, Tsya Dameuli Br Silitonga, sedang melintas menuju Patumbak. Tiba-tiba, lima orang pelaku dengan dua sepeda motor jenis Scoopy merah dop dan Vario putih menghadang korban,” ujarnya dalam siaran medianya, Minggu (19/10/2025).
Saat itu salah satu pelaku menodongkan sabit, menyayat tangan kiri korban, dan memukul kepalanya hingga luka di bagian kening dan pelipis. Para pelaku kemudian merampas motor dan ponsel korban sebelum melarikan diri.
Polisi yang menerima laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap salah satu pelaku, Albi Ilham Barus, pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB. Saat ditangkap, pelaku sedang mengendarai sepeda motor yang identik dengan milik korban.
Hasil pemeriksaan mengungkap, pelaku mengaku telah tujuh kali melakukan aksi begal di sejumlah wilayah, termasuk Tanjung Morawa, Bandar Setia, Pantai Labu, Sampali, Jalan Sutrisno, Jalan Juanda, dan Jalan Denai Medan Tenggara, bersama empat rekan lainnya berinisial MHD Rahman, Komeng, Rasyah alias Panjang, dan Pendek.
Namun saat dilakukan pengembangan kasus di Jalan Laut Dendang, pelaku berusaha kabur setelah memukul salah seorang anggota polisi. Petugas kemudian memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan, sehingga pelaku dilumpuhkan dengan tembakan di kedua kakinya.
Setelah itu, tersangka dibawa ke RS Bhayangkara TK II Medan untuk perawatan medis, lalu digelandang ke Mapolsek Medan Area guna pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N-Max, satu celana jeans, dan satu jaket yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” tutupnya. (ROM)